Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Motif Pegawai Honorer Pemkot Solo Bobol Kantor Sendiri, Uang Rp 67 Juta Masih Tersimpan di Rumahnya

Motif seorang pegawai honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mencuri dari kantornya

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Pegawai honorer AMS (270 yang merupakan pelaku pencurian uang Rp 67 juta di Kantor Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah. Uang masih utuh di rumah 

TRIBUNJATENG.COM - Motif seorang pegawai honorer di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mencuri dari kantornya.

Peristiwa ini cukup menghebohkan. Pelaku juga sudah tertangkap.

Pelaku berinisial AMS seorang pria berusia 27 tahun.

Seperti diketahui kalau AMS merupakan tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) di dinas tersebut.

Baca juga: Dramatis Detik-detik Pemotor Bertaruh Nyawa Saat Terseret Banjir Bandang di Banyubiru Semarang

Pencurian yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 67 juta ini terjadi pada Kamis (5/12/2024).

AMS mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga nekat mengambil uang tunai yang disimpan di laci meja bendahara DP3AP2KB.

"Karena di situ meja bendahara. Jadi tahu di situ ada uang. Ini pertama kali (melakukan aksi pencurian). Setelah itu uang saya bawa pulang. Uang untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap AMS saat ditemui di Mapolresta Solo, pada Selasa (10/12/2024).

Pengungkapan kasus ini dilakukan sehari setelah laporan diterima, berkat penelusuran rekaman CCTV di kantor.

Meskipun pelaku berusaha menyembunyikan identitasnya, penyelidikan tetap berlangsung dengan keterangan saksi yang mengenali ciri-ciri AMS.

"Kita lakukan pengeledahan dari rumah tersangka, akhirnya bisa kita ungkap. Di mana uang sebesar Rp 67 juta yang dicuri tersangka masih berada di rumah. Belum sempat digunakan tersangka," jelas Iwan.

Atas perbuatannya, kepolisian menjerat AMS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved