Berita Solo
Polresta Solo Berhasil Amankan 13 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo berhasil mengamankan 13 tersangka beserta barang bukti berupa 57,71 gram sabu
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo berhasil mengamankan 13 tersangka beserta barang bukti berupa 57,71 gram sabu atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan kepolisian dalam kurun waktu 28 Oktober hingga 9 Desember 2024. 13 tersangka yang diamankan tersebut mayoritas berusia produktif. Mereka masing-masing berinisial, HS (47), JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).
"Dari 13 orang tersangka terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar, yang kita amankan barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu)," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi kepada wartawan pada Rabu (11/12/2024).
Dia menuturkan, ada enam residivis dari 13 tersangka yang berhasil diamankan polisi. Dari sejumlah kasus tersebut, lanjutnya, ada kasus menonjol dengan barang bukti 30,35 gram sabu dengan tersangka ERA. Tersangka diamankan polisi di wilayah Kecamatan Jebres pada 17 November 2024.
Selain itu ada kasus menonjol kedua dengan tersangka HPH yang berhasil diamankan polisi di wilayah Tasikmadu Kabupaten Karanganyar pada 4 November 2024. Tersangka diamankan polisi beserta barang bukti 6,90 gram sabu. Selanjutnya, FS yang diamankan polisi di wilayah Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo pada 9 November 2024. Pelaku diamankan dengan barang bukti 6,21 gram.
"Ketiganya merupakan pengedar atau kurir," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Ais).
Baca juga: Satlantas Polres Tegal Gelar Ramp Check Armada Bus di Terminal Dukuhsalam, Begini Hasilnya
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil di Jalan Semeru Cilacap Imbas Terjadinya Angin Kencang
Tekad Yana dari Banjarnegara ke Solo Demi Ikut Pelatihan Pendamping Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Heboh Aturan Royalti Musik, Jenis Lagu yang Gratis Apa Saja? Ini Kata LKMN |
![]() |
---|
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Kepala BNN RI Kunjungi Desa Ponggok, Apresiasi Model Pemberdayaan dalam Upaya Cegah Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.