Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polresta Solo Berhasil Amankan 13 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo berhasil mengamankan 13 tersangka beserta barang bukti berupa 57,71 gram sabu

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
dokumentasi Humas Polresta Solo
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polresta Solo. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo berhasil mengamankan 13 tersangka beserta barang bukti berupa 57,71 gram sabu atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan kepolisian dalam kurun waktu 28 Oktober hingga 9 Desember 2024. 13 tersangka yang diamankan tersebut mayoritas berusia produktif.  Mereka masing-masing berinisial, HS (47), JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).
 
"Dari 13 orang tersangka terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar, yang kita amankan barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu)," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi kepada wartawan pada Rabu (11/12/2024).

Dia menuturkan, ada enam residivis dari 13 tersangka yang berhasil diamankan polisi. Dari sejumlah kasus tersebut, lanjutnya, ada kasus menonjol dengan barang bukti 30,35 gram sabu dengan tersangka ERA. Tersangka diamankan polisi di wilayah Kecamatan Jebres pada 17 November 2024.

Selain itu ada kasus menonjol kedua dengan tersangka HPH yang berhasil diamankan polisi di wilayah Tasikmadu Kabupaten Karanganyar pada 4 November 2024. Tersangka diamankan polisi beserta barang bukti 6,90 gram sabu. Selanjutnya, FS yang diamankan polisi di wilayah Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo pada 9 November 2024. Pelaku diamankan dengan barang bukti 6,21 gram.

"Ketiganya merupakan pengedar atau kurir," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Ais).

Baca juga: Satlantas Polres Tegal Gelar Ramp Check Armada Bus di Terminal Dukuhsalam, Begini Hasilnya 

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil di Jalan Semeru Cilacap Imbas Terjadinya Angin Kencang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved