BPOM Musnahkan 1 Miliar Tablet Obat Ilegal Senilai Rp317 Miliar di Semarang
BPOM RI musnahkan 1 miliar tablet obat ilegal hasil penggerebekan pabrik pil koplo di Semarang senilai Rp317 miliar untuk putus rantai peredaran.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memusnahkan barang bukti obat-obatan tertentu (OOT) ilegal senilai Rp317 miliar di Kota Semarang, Jumat (13/12/2024).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggerebekan pabrik pil koplo di tiga gudang di Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang pada Maret 2024 lalu.
Pabrik tersebut diketahui terhubung dengan jaringan serupa di Serang, Banten, dan Bandung, Jawa Barat.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah konkret dalam perang melawan penyalahgunaan OOT ilegal seperti Triheksifenidil, Tramadol, dan Dekstrometorfan.
"Kami bertekad memotong mata rantai peredaran hingga ke akarnya demi melindungi generasi muda bangsa," ujar Taruna seusai pemusnahan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Tambak Aji.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 1 miliar tablet OOT ilegal
- 404 karung bahan baku
- 83 drum bahan mentah
- 174.078 botol bahan mentah
- 1.192 rol aluminium foil
- 17.195 karton kemasan
- 18 unit mesin produksi
- 2 unit truk distribusi
Total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp317 miliar, namun jika semua bahan mentah diproses menjadi barang jadi, nilainya diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp500 miliar hingga triliunan rupiah.
Fokus pada Generasi Muda
Taruna menyebutkan, Jawa Tengah menjadi target utama peredaran obat-obatan terlarang karena jumlah penduduk yang besar, terutama generasi mudanya.
"Kami ingin memastikan generasi muda tidak terpapar obat-obatan ini karena ketergantungan dapat berdampak sosial besar, termasuk kematian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jateng, Agus Rohmat, menekankan pentingnya kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran obat daftar G seperti Triheksifenidil dan Heximer, yang mayoritas penggunaannya menyasar pelajar.
"Jika tidak diberantas, dampaknya akan sangat membahayakan bangsa kita," ungkapnya.
BPOM RI bersama BNNP Jateng, Polda Jateng, dan Kemenkumham akan terus menggalakkan pengawasan dan penindakan agar kejahatan seperti ini tidak terulang, serta melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini, Minggu 21 September 2025: Sejumlah Kecamatan Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Detik-detik Bom Molotov Meledak Saat Aksi Tawuran Remaja Semarang Utara, Polisi Tangkap 1 Pelaku |
![]() |
---|
Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025 |
![]() |
---|
Michael dan Alessandro Jonethen, Duo Kembar Dari Loyola yang Kompak di DBL Semarang |
![]() |
---|
Aksi Zevanya Diandra Antarkan Nusaputera Raih Kemenangan Dramatis di DBL Semarang 2025! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.