Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Telah Diteken, Sekda Jateng: Akan Diberlakukan 5 Januari 2025

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak telah diteken oleh Pemprov Jateng bersama 35 kabupaten kota

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Sejumlah pengguna jalan melintas di Jalan Pahlawan Kota Semarang menuju arah Lapangan Pancasila, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak telah diteken oleh Pemprov Jateng bersama 35 kabupaten kota.

Tujuan PKS tersebut untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jateng.

Dijelaskan Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, PKS yang telah disepakati menjadi momentum meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. 

Menurutnya, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu akan diberlakukan 5 Januari 2025 mendatang.

"Karena pendapatan yang diterima kabupaten kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di daerah masing-masing," paparnya, Jumat (13/12/2024). 

Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah langkah berbarengan dengan penerapan opsen pajak awal tahun depan.

Seperti sistem teknologi informasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang nantinya penerimaan pajak akan ditransfer ke kabupaten kota. 

"Sistem tersebut sudah kami ujicoba. Mudah-mudahan saat penerapan berjalan lancar," tuturnya.

Sumarno berujar berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng untuk optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Satu di antaranya menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk diberitahukan kepada para wajib pajak di desa-desa supaya segera membayar pajak.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi melaksanakan Program Sengkuyung. 

"Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved