Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

UMP Jateng masih Terendah di Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Selanjutnya Permenaker itu menetapkan, UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025

Editor: muslimah
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Grafis Perkiraan UMK Jateng 2025 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto pada hari Jumat, 29 November 2024 lalu telah mengumumkan, kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar 6,5 persen.

Dia menegaskan, keputusan itu telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.

Kemudian Manker mengeluarkan Permanaker No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.

Yang mengatur kenaikan UMP, UMK dan upah minimum sektoral (UMS), baik provinsi (UMSP) maupun kota/kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.

Yakni, naik 6,5?ri UMP tahun 2024, sebagaimana perintah Prabowo.

Selanjutnya Permenaker itu menetapkan, UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun telah menyampaikan, kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi dari angka 6,5 % , jika Dewan Pengupahan mengizinkan.

Namun tidak boleh di bawah 6,5 % . Dan kenyataannya, UMP tahun 2025 naik 6,5 persen dibandingkan UMP 2024.

Pengumuman di tingkat provinsi paling lambat disampaikan 11 Desember 2024.

UMP Jateng Masih Terendah

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang UMP Jawa Tengah 2025.

Nana menyampaikan bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349, naik Rp 132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.036.947.

“Penetapan UMP ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 30 Oktober 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2024,” ujar Nana, Rabu (11/12/2024) malam.

Dengan nominal tersebut, UMP Jateng masih yang terendah di Indonesia.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menyampaikan pengumuman kenaikan UMP Jateng di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (11/12/2024) malam.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menyampaikan pengumuman kenaikan UMP Jateng di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (11/12/2024) malam. (TRIBUNJATENG/Budi Susanto)

UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved