Berita Jateng
UMP Jateng masih Terendah di Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Selanjutnya Permenaker itu menetapkan, UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025
Editor:
muslimah
Sementara, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.
“Penetapan ini untuk melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah minimum yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Setelah UMP ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Nana menjelaskan bahwa penetapan UMK akan dilakukan maksimal pada 18 Desember 2024.
Ia berharap perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan kebijakan ini dan melaksanakannya mulai 1 Januari 2025.
“Dengan ditetapkannya UMP 2025, kami harap semua perusahaan di Jawa Tengah mematuhi dan menerapkannya sesuai aturan,” tutup Nana.
Daftar UMP 2025 setelah Naik 6,5 Persen
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621
- Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
- Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285
- Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314
- Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000
- Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
- Gorontalo dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731
- Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 menjadi Rp 3.775.425
- Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958,08 menjadi Rp 3.104.430
- Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
- Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571
- Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
- Riau dari Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.776,22
- Lampung dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070
- Bengkulu dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039
- Jambi dari Rp 3.037.122 menjadi Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
- Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600
- Banten dari Rp 2.727.812 menjadi Rp2.905.119,90
- Jakarta dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761
- Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
- Jawa Timur dari Rp 2.165.244,30 menjadi Rp 2.305.985
- Yogyakarta dari Rp 2.125.897,61 menjadi Rp 2.264.080,95
- Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348
- Bali dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.500
- NTB dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931
- NTT dari Rp 2.186.826 menjadi Rp 2.328.969
- Maluku Utara dari Rp3,200.000 menjadi Rp3.408.000
- Maluku dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.700
- Papua Barat dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000
- Papua dari Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285,850
- Papua Tengah dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.848
- Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.613.545
- Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 38
- Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 (Belum)
- Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum)
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jateng
Melalui Buku Jawa Tengah Berani Mendunia, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Petani Apresiasi Pemprov Jateng Pulihkan Lahan Pertanian Seluas 512 Hektar di Demak |
![]() |
---|
Kebahagiaan Rifan, Petani Demak: Lahan yang Dulu Terendam Kini Berpotensi 3 Kali Panen Setahun |
![]() |
---|
Lewat Buku “Jawa Tengah Berani Mendunia”, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Demak Sumbang 8,89 Persen Produksi Padi Sepanjang Januari-Juli 2025 di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.