Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

UMP Jateng masih Terendah di Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Selanjutnya Permenaker itu menetapkan, UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025

Editor: muslimah
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Grafis Perkiraan UMK Jateng 2025 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto pada hari Jumat, 29 November 2024 lalu telah mengumumkan, kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar 6,5 persen.

Dia menegaskan, keputusan itu telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.

Kemudian Manker mengeluarkan Permanaker No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.

Yang mengatur kenaikan UMP, UMK dan upah minimum sektoral (UMS), baik provinsi (UMSP) maupun kota/kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.

Yakni, naik 6,5?ri UMP tahun 2024, sebagaimana perintah Prabowo.

Selanjutnya Permenaker itu menetapkan, UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun telah menyampaikan, kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi dari angka 6,5 % , jika Dewan Pengupahan mengizinkan.

Namun tidak boleh di bawah 6,5 % . Dan kenyataannya, UMP tahun 2025 naik 6,5 persen dibandingkan UMP 2024.

Pengumuman di tingkat provinsi paling lambat disampaikan 11 Desember 2024.

UMP Jateng Masih Terendah

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang UMP Jawa Tengah 2025.

Nana menyampaikan bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349, naik Rp 132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.036.947.

“Penetapan UMP ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 30 Oktober 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2024,” ujar Nana, Rabu (11/12/2024) malam.

Dengan nominal tersebut, UMP Jateng masih yang terendah di Indonesia.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menyampaikan pengumuman kenaikan UMP Jateng di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (11/12/2024) malam.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menyampaikan pengumuman kenaikan UMP Jateng di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (11/12/2024) malam. (TRIBUNJATENG/Budi Susanto)

UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tertentu.

Sementara, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.

“Penetapan ini untuk melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah minimum yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Setelah UMP ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Nana menjelaskan bahwa penetapan UMK akan dilakukan maksimal pada 18 Desember 2024.

Ia berharap perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan kebijakan ini dan melaksanakannya mulai 1 Januari 2025.

“Dengan ditetapkannya UMP 2025, kami harap semua perusahaan di Jawa Tengah mematuhi dan menerapkannya sesuai aturan,” tutup Nana.

Daftar UMP 2025 setelah Naik 6,5 Persen

  1. Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621
  2. Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
  3. Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285
  4. Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314
  5. Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
  6. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
  7. Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000
  8. Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
  9. Gorontalo dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731
  10. Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 menjadi Rp 3.775.425
  11. Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958,08 menjadi Rp 3.104.430
  12. Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
  13. Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571
  14. Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
  15. Riau dari Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.776,22
  16. Lampung dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070
  17. Bengkulu dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039
  18. Jambi dari Rp 3.037.122 menjadi Rp 3.234.535
  19. Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
  20. Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600
  21. Banten dari Rp 2.727.812 menjadi Rp2.905.119,90
  22. Jakarta dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761
  23. Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
  24. Jawa Timur dari Rp 2.165.244,30 menjadi Rp 2.305.985
  25. Yogyakarta dari Rp 2.125.897,61 menjadi Rp 2.264.080,95
  26. Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348
  27. Bali dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.500
  28. NTB dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931
  29. NTT dari Rp 2.186.826 menjadi Rp 2.328.969
  30. Maluku Utara dari Rp3,200.000 menjadi Rp3.408.000
  31. Maluku dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.700
  32. Papua Barat dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000
  33. Papua dari Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285,850
  34. Papua Tengah dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.848
  35. Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
  36. Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.613.545
  37. Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
  38. Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 38
  39. Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 (Belum)
  40. Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum)

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved