Berita Jateng
UMP Jateng masih Terendah di Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Selanjutnya Permenaker itu menetapkan, UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto pada hari Jumat, 29 November 2024 lalu telah mengumumkan, kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar 6,5 persen.
Dia menegaskan, keputusan itu telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
Kemudian Manker mengeluarkan Permanaker No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.
Yang mengatur kenaikan UMP, UMK dan upah minimum sektoral (UMS), baik provinsi (UMSP) maupun kota/kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
Yakni, naik 6,5?ri UMP tahun 2024, sebagaimana perintah Prabowo.
Selanjutnya Permenaker itu menetapkan, UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun telah menyampaikan, kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi dari angka 6,5 % , jika Dewan Pengupahan mengizinkan.
Namun tidak boleh di bawah 6,5 % . Dan kenyataannya, UMP tahun 2025 naik 6,5 persen dibandingkan UMP 2024.
Pengumuman di tingkat provinsi paling lambat disampaikan 11 Desember 2024.
UMP Jateng Masih Terendah
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang UMP Jawa Tengah 2025.
Nana menyampaikan bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349, naik Rp 132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.036.947.
“Penetapan UMP ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 30 Oktober 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2024,” ujar Nana, Rabu (11/12/2024) malam.
Dengan nominal tersebut, UMP Jateng masih yang terendah di Indonesia.

UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tertentu.
Sementara, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.
“Penetapan ini untuk melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah minimum yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Setelah UMP ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Nana menjelaskan bahwa penetapan UMK akan dilakukan maksimal pada 18 Desember 2024.
Ia berharap perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan kebijakan ini dan melaksanakannya mulai 1 Januari 2025.
“Dengan ditetapkannya UMP 2025, kami harap semua perusahaan di Jawa Tengah mematuhi dan menerapkannya sesuai aturan,” tutup Nana.
Daftar UMP 2025 setelah Naik 6,5 Persen
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621
- Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
- Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285
- Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314
- Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000
- Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
- Gorontalo dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731
- Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 menjadi Rp 3.775.425
- Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958,08 menjadi Rp 3.104.430
- Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
- Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571
- Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
- Riau dari Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.776,22
- Lampung dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070
- Bengkulu dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039
- Jambi dari Rp 3.037.122 menjadi Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
- Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600
- Banten dari Rp 2.727.812 menjadi Rp2.905.119,90
- Jakarta dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761
- Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
- Jawa Timur dari Rp 2.165.244,30 menjadi Rp 2.305.985
- Yogyakarta dari Rp 2.125.897,61 menjadi Rp 2.264.080,95
- Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348
- Bali dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.500
- NTB dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931
- NTT dari Rp 2.186.826 menjadi Rp 2.328.969
- Maluku Utara dari Rp3,200.000 menjadi Rp3.408.000
- Maluku dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.700
- Papua Barat dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000
- Papua dari Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285,850
- Papua Tengah dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.848
- Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.613.545
- Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 38
- Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 (Belum)
- Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum)
(*)
Melalui Buku Jawa Tengah Berani Mendunia, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Petani Apresiasi Pemprov Jateng Pulihkan Lahan Pertanian Seluas 512 Hektar di Demak |
![]() |
---|
Kebahagiaan Rifan, Petani Demak: Lahan yang Dulu Terendam Kini Berpotensi 3 Kali Panen Setahun |
![]() |
---|
Lewat Buku “Jawa Tengah Berani Mendunia”, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Demak Sumbang 8,89 Persen Produksi Padi Sepanjang Januari-Juli 2025 di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.