Dokter Koas Dianiaya Sopir Pribadi Anak Mama, Polda Sumsel Tetapkan Fadilah Sebagai Tersangka
Sopir Fadilah alias DT ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi di Palembang. Dipicu masalah jadwal piket.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Fadilah alias DT (37), seorang sopir pribadi, resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas, Muhammad Luthfi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan setelah penyidik menemukan cukup bukti.
Pemeriksaan intensif dilakukan sejak Jumat (13/12/2024) malam, saat Fadilah datang ke Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari rasa kesal tersangka terhadap korban.
"Penyidik telah menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas atau mahasiswa kedokteran," ujar Sunarto, Sabtu (14/12/2024).
Motif Penganiayaan
Menurut Sunarto, penganiayaan ini dipicu oleh ketegangan antara bos Fadilah, LN, dan korban.
Korban sebelumnya bertemu dengan LN untuk membahas jadwal piket Tahun Baru.
Jadwal tersebut dianggap memberatkan anak LN, LD, yang juga berstatus dokter koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.
LN merasa jadwal yang dibuat Luthfi tidak adil, sehingga memicu kemarahan.
Sopir pribadi LN, Fadilah, kemudian bertindak secara spontan dengan memukul korban.
"Tersangka merasa korban tidak sopan dalam tutur kata maupun bahasa tubuh saat berinteraksi dengan bosnya. Hal ini membuat tersangka kesal dan langsung melakukan pemukulan," jelas Sunarto.
Fadilah diketahui telah bekerja selama 20 tahun sebagai sopir pribadi untuk LN.
Ancaman Hukuman
Akibat tindakannya, Fadilah dijerat pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan.
Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat latar belakangnya terkait profesionalitas di lingkungan kerja rumah sakit.
Polisi terus mendalami fakta untuk memastikan penanganan kasus berjalan adil dan transparan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.