Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BNPT Ungkap 110 Anak Teradikalisasi Jaringan Terorisme Melalui Game Online, Lima Perekrut Ditangkap

BNPT menyebut pada 2025 ini sudah ada lima tersangka yang diamankan, karena terlibat dalam perekrutan anak-anak ke dalam jaringan terorisme.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/M Iqbal Shukri
JARINGAN TERORISME: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, saat ditemui di Blora, Kamis (20/11/2025). BNPT mengungkap bahwa pada 2025 ini sudah ada lima tersangka yang diamankan, karena terlibat dalam perekrutan anak-anak ke dalam jaringan terorisme. (Tribun Jateng/M Iqbal Shukri) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut pada 2025 ini sudah ada lima tersangka yang diamankan, karena terlibat dalam perekrutan anak-anak ke dalam jaringan terorisme.

Mereka merekrut anak-anak melalui sarana game online.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, mengatakan dari lima tersangka itu, teridentifikasi ada sekitar 110 anak yang sudah direkrut.

"Tahun ini aparat penegak hukum Densus 88 sudah menangkap lima orang tersangka dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD)."

"Dari situ ternyata ada 110 anak, mungkin lebih itu, yang terkooptasi oleh mereka."

"Teradikalisasi melalui game online," jelasnya, saat ditemui ketika kunjungan di Blora, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Antisipasi Terorisme, BNPT Usulkan Teknologi Face Recognition CCTV Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Baca juga: Kemenkumham Jateng Gandeng BNPT Sosialisasi Pencegahan Aksi Terorisme 

Lebih lanjut, menurutnya hal itu menjadi PR bersama agar upaya perekrutan anak-anak di jaringan terorisme bisa dicegah.

Adapun untuk proses penanganan terhadap ratusan anak-anak yang direkrut oleh jaringan tersangka tersebut ditangani sesuai aturan yang ada.

"Karena ini masih anak-anak tentunya dalam penanganannya kita dibatasi oleh undang-undang anak, dan juga sistem peradilan anak ya."

"Jadi penanganannya lebih kepada diversi. Diversi itu adalah penyelesaian dengan non peradilan."

"Rehabilitasi, pemulihan dan keadilan restoratif," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved