Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jepara

Apindo Jepara Keberatan UMSK, Berdampak Industri Tekstill Rumahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara ingin Pj Bupati Jepara bisa bijak memutuskan usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar saat ditemui dalam waktu dekat ini di Ono Joglo Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara ingin Pj Bupati Jepara bisa bijak memutuskan usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar, pada rapat pembahasan UMSK bersama serikat pekerja dan dewan pengupahan.

Untuk menentukan sektor sesuai KBLI di atas akan dikaji lebih lanjut dengan pakar/dinas terkait.

Sedangkan KBLI yang dibuat oleh serikat secara sepihak yang di jadikan acuan oleh pimpinan sidang dewan pengupahan kabupaten Jepara jika diberlakukan UMSK kabupaten Jepara akan menyasar ke perusahaan tekstil rumahan, tenun Troso yang dimana tenun Troso selama ini menjadi andalan usaha tekstil masyarakat Desa Troso Jepara.

"Inilah kecerobohan pimpinan sidang dewan pengupahan atau Pemkab Jepara dengan memaksakan diri UMSK kabupaten Jepara dipaksakan berlaku sebelum ada kajian terlebih dahulu sesuai permintaan Apindo Jepara," kata Syamsul kepada Tribunjateng, Minggu (15/12/2024).

Ia pun mempertanyakan, kenapa dari perwakilan Apindo Jepara di dalam berita acara dewan pengupahan tidak ikut bertanda tangan.

"Karena berarti acara tersebut ditambah point sendiri oleh pimpinan sidang paska keputusan melalui voting dan sebelum penanda tanganan berita acara," ungkapnya.

Dia mengaku keberatan jika UMSK jadi diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. 

Sebab pemberlakuan UMSK belum memiliki pedoman yang jelas. 

Syamsul Anwar menilai perlu terdapat kajian terlebih dahulu sebelum usulan UMSK 2025 jadi diberlakukan. 

"Kami bukan menolak pemberlakuan UMSK karena itu perintah Undang-Undang. Tetapi karena itu sektor, sektor yang mana? Itu harus ada acuan dan kajian yang jelas, sehingga sektornya tepat sasaran," ujarnya.

Jika hal tersebut jadi diberlakukan tanpa kajian terlebih dahulu, maka ke depan akan berdampak terhadap keberlangsungan dunia industri di Kabupaten Jepara

Dari hasil komunikasi yang ia lakukan, para pengusaha di Kabupaten Jepara sebenarnya mengeluhkan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 yang diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. 

Dari hasil perhitungan pengusaha, sebelum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Cipta Kerja, kenaikan UMK di tahun 2025 tidak lebih dari 5 % . 

"Tetapi karena itu juga sudah menjadi keputusan pemerintah, maka Apindo dan pengusaha punya komitmen untuk tetap patuh," ujarnya. 

Apindo ingin ada kebijaksanaan dari kepala daerah atau PJ Bupati Jepara dalam menyampaikan usulan UMSK Jepara 2025 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Terlebih dari pengalaman tahun sebelumnya, keputusan dewan pengupahan tidak menjadi keputusan final. 

Ia menjelaskan pada tahun 2023, Dewan Pengupahan Jepara telah sepakat UMK 2024 naik sebesar 4?ri tahun sebelumnya. 

Namun Pj Bupati Jepara justru mengusulkan UMK 2024 naik menjadi 7,8?n usulan tersebut yang kemudian disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah. 

"Sehingga kami berharap ada keajaiban kebijaksanaan dari kepala daerah dalam memikirkan keberlangsungan dunia usaha di Jepara yang berkaitan dengan upah," katanya. 

Menurutnya bukan tidak mungkin banyak industri padat karya di Kabupaten Jepara yang akan pindah. 

"Kalau mau industri padat karya pergi dari Jepara, naikkan UMR terus. Karena sifatnya padat karya kan gampang pindah. Ini yang mohon maaf, pemerintah tidak berpikir sampai sejauh itu," tutupnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved