44.000 Napi akan Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Ini Kriterianya
Sebanyak 44.000 narapidana (napi) yang dipenjara karena memakai narkoba, hingga menghina kepala negara diusulkan untuk mendapat amnesti
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 44.000 narapidana (napi) yang dipenjara karena memakai narkoba, hingga menghina kepala negara diusulkan untuk mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, amnesti perlu dilakukan dalam rangka mengurangi overload yang terjadi di penjara.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," sambungnya.
Baca juga: Daftar Ulah Oknum Anggota Narkoba Polda Jateng, Nilep Barang Bukti Sabu hingga Tembak Mati Pelajar
Supratman mengatakan, napi yang sudah terkena gangguan jiwa dan penyakit HIV juga akan diberikan amnesti. Lalu, beberapa napi yang terkait dengan Papua juga akan diberi pengampunan.
"Tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Supratman.
Menurut Supratman, total napi yang diusulkan mendapat amnesti mencapai 44.000 orang. Meski demikian, Supratman akan memastikan jumlah pastinya.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya," terangnya.
Sementara itu, para aktivis yang di penjara juga akan mendapat amnesti dari Prabowo. Supratman menyebut langkah ini sebagai itikad baik pemerintah.
"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah," imbuh Supratman.
Pengedar dan Bandar
Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada pengedar dan bandar narkoba.
Pemberian amnesti yang disetujui Presiden Prabowo Subianto hanya terbatas pada pengguna. Sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA), kasus penghinaan, sakit berkepanjangan, hingga beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua.
Dengan begitu, pengedar dan bandar narkoba tidak termasuk dalam daftar yang diusulkan mendapat amnesti. Hal ini dikatakannya usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai, dan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatus pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Ia menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, pengguna narkoba yang dapat diberikan pengampunan adalah pengguna dengan pemakaian 1 gram narkotika ke bawah. Pihaknya pun akan terus memperbarui informasi mengenai kriteria tersebut.
"Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi (yang mendapat amnesti)," ucap dia.
30 Persen
Amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas. Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti. Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena memerlukan pertimbangan DPR RI.
Secara prinsip, kata Supratman, Prabowo setuju untuk memberikan amnesti alias pengampunan. "Masih (ada yang kita pertimbangkan mengenai pemberian amnesti). Ini lagi kita pertimbangkan, menyangkut soal terutama over crowded-nya itu lebih banyak di narkoba yang pengguna," tutur dia.
Prabowo memberikan saran agar yang mendapat pengampunan adalah mereka yang masih berusia produktif. Dengan begitu, narapidana bisa ikut serta dalam kegiatan swasembada pangan. "Harus dilatih, di luar rehabilitasi. Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," tandasnya.
Menghina Kepala Negara
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan kepada puluhan ribu narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
Selain napi kasus penyalahgunaan narkoba, Presiden juga mengampuni 18 narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari jumlah itu, sejumlah kasus di antaranya merupakan penghinaan terhadap kepala negara.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Hukum RI, Supratman seusai rapat terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini dalam rangka kemanusiaan untuk mengurangi kapasitas lapas yang sudah overload. Sejumlah kasus yang diberikan dari pengguna narkoba, warga binaan yang sakit hingga kasus UU ITE.
Khusus terpidana kasus ITE, ada sebanyak 18 orang yang diusulkan untuk dibebaskan oleh Presiden Prabowo. Namun, jumlah itu juga masih bisa bertambah.
"Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 ya. Dan 18 orang yang diusulkan untuk diberi amnesti. ITE lebih ya. Saya lupa tadi angkanya. Bisa naik bisa turun. Ya nanti data lengkapnya akan kami berikan selanjutnya," jelasnya. (tribun/kompas/cnn)
Jelang Hari Kemerdekaan, Warga Puntan Semarang Membuat 9 Gang Bertema Nama Presiden RI |
![]() |
---|
Begini Cara Makfudin Tipu Karyawan Brilink di Malahayu Brebes, Beri Bukti Transfer Palsu |
![]() |
---|
ASN Pemkab Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polri Rp 750 Juta, Bawa-bawa Nama Brigjen Suroso |
![]() |
---|
Kadernya Ditangkap Dugaan Korupsi, Surya Paloh Perintahkan Ahmad Sahron Komisi 3 DPR Panggil KPK |
![]() |
---|
1.000 Titik Sumur Resapan Dibangun di Semarang, Wali Kota: untuk Menanggulangi Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.