Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

44.000 Napi Narkoba akan Diampuni, Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti kepada Puluhan Ribu

Sebanyak 44.000 narapidana (napi) yang dipenjara karena memakai narkoba, hingga menghina kepala negara diusulkan untuk mendapat amnesti

ist
Menkumham Supratman Andi Agtas menyapa dan memberi salam seluruh Kepala Kanwil Kemenkumham dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM seluruh Indonesia. 

Ia menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, pengguna narkoba yang dapat diberikan pengampunan adalah pengguna dengan pemakaian 1 gram narkotika ke bawah. Pihaknya pun akan terus memperbarui informasi mengenai kriteria tersebut.

"Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi (yang mendapat amnesti)," ucap dia.

30 Persen

Amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas. Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti. Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena memerlukan pertimbangan DPR RI.

Secara prinsip, kata Supratman, Prabowo setuju untuk memberikan amnesti alias pengampunan. "Masih (ada yang kita pertimbangkan mengenai pemberian amnesti). Ini lagi kita pertimbangkan, menyangkut soal terutama over crowded-nya itu lebih banyak di narkoba yang pengguna," tutur dia.

Prabowo memberikan saran agar yang mendapat pengampunan adalah mereka yang masih berusia produktif. Dengan begitu, narapidana bisa ikut serta dalam kegiatan swasembada pangan. "Harus dilatih, di luar rehabilitasi. Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," tandasnya.

Menghina Kepala Negara

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan kepada puluhan ribu narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.

Selain napi kasus penyalahgunaan narkoba, Presiden juga mengampuni 18 narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari jumlah itu, sejumlah kasus di antaranya merupakan penghinaan terhadap kepala negara.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Hukum RI, Supratman seusai rapat terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini dalam rangka kemanusiaan untuk mengurangi kapasitas lapas yang sudah overload. Sejumlah kasus yang diberikan dari pengguna narkoba, warga binaan yang sakit hingga kasus UU ITE.

Khusus terpidana kasus ITE, ada sebanyak 18 orang yang diusulkan untuk dibebaskan oleh Presiden Prabowo. Namun, jumlah itu juga masih bisa bertambah. "Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 ya. Dan 18 orang yang diusulkan untuk diberi amnesti. ITE lebih ya. Saya lupa tadi angkanya. Bisa naik bisa turun. Ya nanti data lengkapnya akan kami berikan selanjutnya," jelasnya. (tribun/kompas/cnn)

Baca juga: Lampu Stadion Sudah Lengkap Terpasang, Persipa Pati Bisa Main Kandang Malam Hari

Baca juga: Pemkab Kendal Bekali Siswa TK Pendidikan Anti Korupsi Lewat Permainan dan Edukasi Film Animasi

Baca juga: Calon Wali Kota Solo Respati Hadiri Reses Anggota Dewan Dari KIM Plus

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved