Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cilacap

Pengedar Sabu di Cilacap Tengah Ditangkap Polisi, Sebanyak 17 Paket Barang Bukti Diamankan

AS (41) seorang pria asal Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap ditangkap jajaran Satresnarkoba

Humas Polresta Cilacap  
Tersangka AS (41) warga Cilacap Tengah yang diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Senin (16/12/2024). Dari tangan tersangka polisi mengamankan 17 paket sabu. I 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - AS (41) seorang pria asal Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap.

AS ditangkap polisi setelah diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayahnya.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, penangkapan terhadap AS dilakukan seusai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Adapun saat penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket kecil sabu.

Baca juga: Tetap Buka, Pelayanan Samsat Keliling Cilacap Minggu 15 Desember 2024 Hadir di 2 Titik

Baca juga: Transaksi di Bekas Bangunan, Dua Pengguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo

Belasan paket sabu yang diamankan tersebut diketahui merupakan barang siap edar.

"Dari penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 12 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan lakban hitam dan 5 paket lainnya disimpan dalam potongan sedotan," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (16/12/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka AS mengaku bahwa dirinya menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial G. 

Komunikasi keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. 

"AS bertugas menanam sabu di beberapa lokasi dan mendapatkan imbalan 100 ribu rupiah untuk setiap tiga lokasi yang berhasil diselesaikan," kata Galih.

Dijelaskan Galih bahwa sebelumnya, tersangka AS sudah pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun delapan bulan terkait kasus narkotika.

"Saat ini ia kembali berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba," jelasnya.

Selain menyita barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit ponsel, satu kartu ATM dan bungkus rokok tempat menyimpan sabu. 

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Atas peristiwa itu, Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Utamanya yakni untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved