Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Realisasi 4 Objek Pajak Hingga 9 Desember di Kabupaten Jepara, Belum Tercapai 100 Persen

Hingga 9 Desember 2024,  terdapat empat objek pajak yang realisasinya masih di bawah 100 persen. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Dok Pemkab Jepara
Sekda Jepara Edi Sujatmiko saat memberi penghargaan kepada 14 pembayar pajak daerah terbesar di Hotel d’Season Jepara, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Hingga 9 Desember 2024,  terdapat empat objek pajak yang realisasinya masih di bawah 100 persen. 

Sehingga target Pemerintah Kabupaten Jeparaterhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai Rp 464 miliar atau 17 persen dari total pendapatan daerah diprediksi tak tercapai.

Demikian yang disampaikan, Sekda Jepara Edi Sujatmiko seusai memberi penghargaan kepada 14 pembayar pajak daerah terbesar di Hotel d’Season Jepara, Senin (16/12/2024).

Dia mengatakan sepanjang tahun 2024, PAD Kabupaten Jepara ditarget sebesar Rp464 miliar. 

Baca juga: Transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan via Bank Jateng Tembus Rp 17,9 Miliar

Jumlah itu berada pada kisaran 17 persen dari total pendapatan daerah. 

Sekda Edy Sujatmiko menyebut, terdapat 11 jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten.

Hingga 9 Desember 2024,  terdapat empat objek pajak yang realisasinya masih di bawah 100 persen. 

Keempatnya adalah pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pajak reklame yang ditarget sebesar Rp2,51 miliar, baru terhimpun Rp2 miliar atau setara 79,68 persen. 

Kekurangannya sebesar Rp510 juta. 

Rupanya kekurangan ini terkait dengan kondisi tahun 2024 sebagai tahun politik. 

Menuju akhir tahun 2024, pajak ini dikhawatirkan tidak tercapai. 

Alasannya, banyak objek reklame yang digunakan untuk kegiatan politik.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Florentina Budi Karuniawati mengatakan,  sesuai dengan pasal 60 ayat (3) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial termasuk objek yang dikecualikan. 

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang masih kurang Rp6,6 miliar juga ada kemungkinan tidak tercapai sepenuhnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved