Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan via Bank Jateng Tembus Rp 17,9 Miliar

Transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Bank Jateng menunjukkan lonjakan signifikan pada 2024. 

Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
Dok Pemprov Jateng
Sekda Provinsi Jateng Sumarno saat menghadiri acara Festival Kampung Bank Jateng di Kompleks Candi Sojiwan, Klaten, Sabtu (13/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Bank Jateng menunjukkan lonjakan signifikan pada 2024. 

Tercatat, total transaksi mencapai Rp 17,9 miliar dengan 55.359 transaksi, naik tajam dari 2023 yang hanya sebesar Rp 7,2 miliar dengan 22.500 transaksi.

Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono, mengungkapkan apresiasinya dengan membagikan hadiah menarik kepada nasabah setia.

“Sebagai bentuk apresiasi, kami mengundi 14 sepeda motor untuk 14 nasabah yang melakukan pembayaran elektronik lewat internet banking Bank Jateng, BIMA Mobile, dan Laku Pandai,” kata Oni, Minggu (15/12/2024).

Oni optimistis tren positif tersebut akan terus berlanjut dan menargetkan transaksi pajak kendaraan bisa menembus Rp 100 miliar di masa mendatang. 

Menurutnya, penerapan opsen pajak dapat menjadi salah satu pendorong utama.

Adapun Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, turut mengapresiasi masyarakat yang sudah patuh membayar pajak melalui sistem elektronik. 

Metode tersebut dinilai lebih akuntabel dan transparan karena dana langsung ditransfer ke rekening daerah.

“Pendapatan pajak langsung masuk ke kas daerah, tidak melalui pihak lain. Bendahara hanya mencatat, sehingga prosesnya lebih transparan,” ujar Sumarno.

Sumarno juga mendorong Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) untuk terus mengedukasi masyarakat agar beralih ke pembayaran elektronik. 

Langkah ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Pajak kendaraan bermotor memiliki peran besar dalam pendapatan provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.

Sumarno juga menyinggung penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai Januari 2025. 

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten/kota akan lebih berperan dalam mengoptimalkan PAD dari sektor pajak kendaraan.

“Kami yakin kolaborasi ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Dengan meningkatnya kepatuhan, pendapatan daerah pun naik, sehingga pembangunan bisa berjalan lebih baik,” imbuhnya.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved