Berita Tegal
Pj Wali Kota Tegal Usulkan 2 Raperda yang Mendesak Dibahas di DPRD
Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak untuk segera dibahas.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/12/2024).
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam paparannya, Agus mengatakan, kedua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024.
Baca juga: Pj Wali Kota Tegal: Kader Kepalangmerahan Harus Punya Sisi Kemanusiaan dan Sosial
Berdasarkan keputusan tersebut, dari 13 Raperda yang direncanakan, 11 Raperda di antaranya sudah dibahas TEGAL dan 2 Raperda yang belum dibahas disampaikan pada rapat paripurna tersebut.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari diajukan sebagai tindak lanjut dari management letter hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
"BPK RI merekomendasikan agar Kepala Bakeuda berkoordinasi dengan PDAM dan menetapkan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tegal yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal sebagai penyertaan modal," ujarnya.
Agus menjelaskan, ada beberapa temuan BPK RI terkait pemanfaatan BMD oleh Perumda Air Minum Tirta Bahari yang belum ditetapkan statusnya.
Antara lain, pemanfaatan BMD berupa 13 paket jaringan pemipaan dan 2 mobil tangki senilai Rp 23,3 juta belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal
Bagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal tahun 2002 sampai dengan 2018 sebesar Rp10,6 juta belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tegal.
Kemudian Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Kota Tegal (jumlah penyertaan modal yang akan diberikan kepada PDAM tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp 11,9 juta belum direalisasikan.
"Selain itu, Raperda ini juga diperlukan untuk menyesuaikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 dengan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal," jelasnya.
Agus juga menjelaskan, mendesaknya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Hal itu untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tegal.
Raperda perubahan tersebut dianggap mendesak karena adanya perubahan regulasi terkait kewenangan pemerintah kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Beberapa poin penting yang perlu disesuaikan dalam Raperda tersebut antara lain perubahan istilah 'Tanda Daftar Usaha Pariwisata' menjadi 'Perizinan Berusaha," jelasnya. (fba)
Baca juga: Pj Wali Kota Tegal Apresiasi Muhammadiyah yang Selalu Dukung Pembangunan Daerah
Ini Pentingnya Pelajar Tanamkan Nilai Budi Pekerti Menurut Wali Kota Tegal Dedy Yon |
![]() |
---|
Datangi Vape Store, BNN Tegal Waspadai Peredaran Narkotika Melalui e-Liquid |
![]() |
---|
Wali Kota Dedy Yon Ajak Mahasiswa FMTN Sinergi Bangun Kota Tegal |
![]() |
---|
Kunjungi RS Swasta, Mbak Iin Apresiasi Pelayanan RSUI Harapan Anda Tegal |
![]() |
---|
BMKG Catat Kecepatan Angin di Tegal Raya Capai 20 Knot, Ingatkan Warga Berhati-hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.