Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Ratusan Buruh Kepung Setda Jepara Sampai Pagi, Pj Bupati Belum Kirim Pengajuan Rekom UMK dan UMSK

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya tetap konsisten

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
Suasana ratusan buruh mengeruduk kantor Pemkab Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya tetap konsisten ingin mengawal pengajuan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 benar diajukan Pj Bupati Jepara ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Pantauan Tribunjateng di lokasi, nampak ratusan buruh sudah berdatangan ke kantor Pemkab Jepara sekiranya pukul 09.00 WIB, Senin malam (16/12/2024).


Namun perwakilan dari FSPMI terlihat menduduki kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jepara hingga sore hari. 


Kemudian sekiranya pukul 18.00 WIB para buruh mulai membentangkan spanduk bertuliskan "Pak Pj Rekom UMSK Ndang Dikirim, #JEPARA" di dalam Kantor Setda Jepara. 


Lalu pada pukul 20.00 WIB, sekiranya 300 anggota FSPMI kembali menggelar aksi di depan Kantor Bupati Jepara hingga Senin tengah malam. 


Para buruh pun meminta Pj Bupati Jepara untuk segera mengirimkan pengajuan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025.


Sekiranya pukul 02.00 WIB dini hari, para buruh mulai membubarkan diri.


Menanggapi aksi tersebut, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi mengatakan aksi itu sengaja dilaksanakan bertujuan untuk mengawal pengajuan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang sebelumnya sudah disepakati pada saat rapat pleno Dewan Pengupahan. 


"Kami tadi malam menggelar aksi ingin memastikan rekomendasi yang dikirim Pj Bupati ke Gubernur sama ngga dengan  berita acara yang sudah disepakati kemarin yang sesuai hasil voting," kata Yopi kepada Tribunjateng, Selasa (17/12/2024).


Berpedoman dengan informasi yang diterima para buruh, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah harus segera mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK 2025 ke Pj Gubernur Jawa Tengah maksimal pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/12/2024).


Menurutnta jika pemerintah Kabupaten Kota tidak mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK.


Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang di gelar pada hari ini, hanya membahas UMK 2025, Selasa, (17/12/2024).

 


"Kalau tidak ada rekomendasi yang dikirim oleh Pj Bupati ke Provinsi, kami khawatir rapat pleno (Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah) nanti hanya membahas UMK, tidak ada UMSP sama sekali karena tidak ada rekomendasi yang dikirim," ungkapnya.


Untuk memastikan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah berjalan dengan apa yang dimau.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved