Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video BPJS Kesehatan Putus Kerjasama 2 RS Swasta di Brebes Tagihan Fiktif Hingga Rp 22,4 Miliar

BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan dua rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Brebes, yakni RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.

TRIBUNJATENG.COM,BREBES - BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan dua rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Brebes, yakni RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.

Keduanya terbukti melakukan kecurangan phantom procedure atau tagihan fiktif dengan kerugian total mencapai Rp 22,4 miliar. 

Rinciannya, RS Bhakti Asih Brebes melakukan tagihan fiktif senilai Rp 16.932.623.857 dan RS Bhakti Asih Jatibarang senilai Rp 5.474.498.600.


Ketua Tim Pencegahan Kecurangan (PK) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dari BPJS Kesehatan, ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes sekira Rp 16 miliar dan RS Bhakti Asih Jatibarang sekira Rp 5 miliar.

Kecurangan tersebut berkaitan dengan phantom procedure atau tagihan fiktif.

Dua RS swasta tersebut melakukan kecurangan selama dua tahun kebelakang.

"Jenis kecurangan yang dilakukan terkait phantom procedure kategori berat, modusnya melalui ventilator," kata Ineke yang juga Kepala Dinas Kesehatan Brebes dalam Konferensi Pers, Senin (16/12/2024).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, sebelum mengambil keputusan putus kerjasama, sudah dilakukan koordinasi panjang dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan. 


Pada intinya, pengakhiran kerjasama ini karena pelanggaran terhadap isi kontrak dengan BPJS Kesehatan. 

Pihaknya bersama Tim PK-JKN Brebes sudah memberikan sanksi pengembalian kerugian dan sudah dikembalikan 100 persen.

Lalu ada sanksi administratif berupa teguran dan denda kategori pelanggaran berat senilai Rp 250 juta per rumah sakit. 

"Sanksi lainnya, jeda untuk kerjasama kembali dengan BPJS Kesehatan selama 24 bulan (red, 2 tahun). Karena ini kategori pelanggaran berat," jelasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved