Berita Viral
Haryono Sopir Taksi Online Lihat Brigadir Anton Tembak Mati Sopir, Sempat Dikirim Uang Tutup Mulut
Muhammad Haryono (MH) sopir taksi online ikut terseret dalam kasus dugaan penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Muhammad Haryono (MH) sopir taksi online ikut terseret dalam kasus dugaan penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).
Bahkan kini Haryono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah.
Dikutip dari Kompas.com, Haryono adalah sopir taksi online yang melihat kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton ke sopir ekspedisi berinisial AB pada 27 November 2024.
Sedangkan Brigadir Anton adalah personel Polresta Palangka Raya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus tersebut terbongkar.
Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Anton sempat mengirim uang kepada Haryono sebesar Rp 15 juta untuk tutup mulut.
Namun uang itu dikembalikan Haryono karena tak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Bahkan Haryono beberapa kali diancam oleh Anton agar tutup mulut.
Sampai akhirnya Haryono dan istri memilih untuk lapor ke polisi.
Namun sayang, Haryono kini ditetapkan polisi sebagai tersangka bersama dengan AKS.
“Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ujar Yuliani, istri Haryono, dikutip dari Kompas.com.
Yuliani menceritakan jika suaminya mengendarai mobil Daihatsu Sigra untuk mengantar Brigadir Anton.
Namun sampai di Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Brigadir AKS menghentikan sebuah mobil ekspediri lalu memaksa sopir masuk ke dalam mobi Sigra.
“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up, terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuliani, dikutip dari Kompas.
Brigadir Anton memosisikan dirinya di kursi belakang sopir.
Haryono selaku sopir duduk bersebelahan dengan korban, yaitu seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin berinisial AB.
“Awalnya ngobrol biasa, bertanya-tanya soal pungli ketika melewati pos (polisi) di Km 38 Tjilik Riwut, habis itu korban diajak naik mobil, lalu ditembak di kepala dua kali,” ucap Yuliani.
Setelah kejadian itu, Brigadir Anton lalu membuang jasad korban di semak-semak di lokasi kebun sawit di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Sedangkan mobil ekspedisi korban dikuasai oleh pelaku.
Mayat AB pun ditemukan warga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban merupakan kurir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Budiman Arisandi (BA).
"Korban dibuang dan mobil Grand Max milik korban dikuasai," ucap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, Yuliani merasa janggal dengan ditetapkannya sang suami menjadi tersangka.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Yaitu Brigadir AK dan Haryono saksi kunci yang melapor ke polisi.
“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” beber Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra dikutip dari Kompas.com.
Nuredy menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).
Para tersangkan disangkakan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal itu sendiri merujuk pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
(*)
Kronologi Anak Walikota Prabumulih Ditolak Berobat RS Swasta, H Arlan Kecewa |
![]() |
---|
Viral Nasib Ginting Minta Rokok: Aku Anak Kasat Narkoba, Cek Aja di Google |
![]() |
---|
Sosok Memed Potensio, Operator Sound Horeg Viral Lantaran Punya Ekspresi Wajah Ngantuk |
![]() |
---|
Anak Durhaka! Wanita Probolinggo Hardik dan Usir Ibu Kandung: Harus Tidur di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Dibutakan Judi Online, Ayah di Demak Paksa Anaknya Berumur 5 Tahun Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.