Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Gelar Seminar Kolaboratif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial PMI

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY berupaya mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Idayatul Rohmah
Seminar hybrid bertema 'Peluang dan Tantangan Bekerja di Luar Negeri' di Wisma Perdamaian Semarang, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY berupaya mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di provinsi ini.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pekerja yang bekerja di luar negeri.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Isnavodiar Jatmiko mengungkapkan, perlindungan bagi PMI sudah jelas diatur dalam UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan.

Selain itu, UU 18 Tahun 2017 menegaskan bahwa dalam upaya perlindungan pekerja migran, pemerintah pusat bertanggungjawab menyelenggarakan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya.

Permenaker 4 Tahun 2023 juga mengatur bahwa calon PMI atau PMI yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Awal-awal, kita mulai memberikan perlindungan kepada PMI ada dua, pertama manfaatnya belum sebesar perlindungan sebelumnya. Kedua, klaim kecil sekali, sehingga perlu penyesuaian kembali," katanya pada seminar hybrid bertema 'Peluang dan Tantangan Bekerja di Luar Negeri' di Wisma Perdamaian Semarang, Rabu (18/12/2024).

Dia melanjutkan, kasus klaim PMI mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari BP2MI, tercatat sebanyak 2.970 kasus pekerja migran Indonesia di negara penempatan selama periode 2023-2024.

Sementara data diperoleh di sepanjang tahun 2024, hingga 16 Desember, terdapat 116 kasus klaim PMI di Jawa Tengah.

Kasus tertinggi berasal dari pemulangan PMI bermasalah sebanyak 34 kasus, diikuti oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang bukan akibat kecelakaan kerja sebanyak 30 kasus, dan kecelakaan kerja sebanyak 18 kasus.

"Saat ini terdapat sekitar 3,6 juta PMI yang bekerja di luar negeri, namun hanya 621 ribu di antaranya yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," papar Iko, sapaannya.

Dia menyebutkan, hal ini menunjukkan bahwa masih ada sekitar 3 juta PMI yang belum mendapatkan perlindungan tersebut.

"Sehingga perlu adanya kemudahan akses bagi PMI untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui integrasi sistem dan kanal layanan," terangnya.

Iko menyebutkan manfaat lebih BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan dengan perlindungan jaminan sosial di negara lain.

Beberapa manfaat utama yang diberikan meliputi perlindungan terhadap kecelakaan kerja, transportasi yang mencakup pemulangan PMI yang bermasalah, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Selain itu, program ini memberikan beasiswa kepada ahli waris anak yang masih bersekolah atau kuliah, kompensasi atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pihak lain, serta bantuan bagi korban pemerkosaan yang dapat dibuktikan melalui visum et repertum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved