Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Segini Gaji dari Negara untuk Dr. Andi Ibrahim Bos Besar Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Nama Dr. Andi Ibrahim, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, tengah menjadi perhatian publik.

Editor: muh radlis
IST
Andi Ibrahim adalah Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

TRIBUNJATENG.COM - Nama Dr. Andi Ibrahim, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, tengah menjadi perhatian publik.

 Ia terseret dalam kasus dugaan pabrik uang palsu yang dibongkar oleh Polres Gowa di Perpustakaan Syekh Yusuf, UIN Alauddin, pada Jumat (13/12/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pencetakan uang palsu. Dr. Andi Ibrahim sendiri ikut diamankan dan disebut-sebut sebagai tokoh utama dalam sindikat tersebut.

Kasus ini memicu pertanyaan publik tentang alasan di balik keterlibatan seorang dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kejahatan seperti ini. Mengingat, sebagai dosen PNS di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), Dr. Andi Ibrahim memiliki penghasilan yang tergolong mapan.

Berdasarkan data yang beredar, gaji seorang dosen PNS di Kemenag berada di kisaran Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja. Jumlah tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, apalagi dengan berbagai tunjangan tambahan yang biasanya diterima oleh dosen.

Dr Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.

Gaji Dosen PNS 

Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta.

Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Untuk gaji pokok dosen PNS, semuanya sama di setiap kampus negeri di seluruh Indonesia.

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN. Berapa gaji dosen PNS?

Sementara itu, dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari IIIB sampai IV. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved