Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Sidang Kode Etik Skandal Polwan Polres Brebes Briptu UF Dimulai, Kepergok Selingkuh & KDRT ke Suami

Kasus perselingkuhan yang melibatkan Briptu UF, seorang anggota Polwan Polres Brebes, kini memasuki tahap persidangan

Editor: muh radlis
tribunnews
Sidang kode etik Briptu UF terkait kasus perselingkuhan dan kekerasan akhirnya dilaksanakan 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES -  Kasus perselingkuhan yang melibatkan Briptu UF, seorang anggota Polwan Polres Brebes, kini memasuki tahap persidangan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang perdana digelar pada Selasa (17/12/2024) di Polres Brebes, dipimpin oleh Wakapolres Brebes, Kompol Dodiawan.

Agenda sidang pertama fokus pada mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Bripka A, pelapor sekaligus suami dari terlapor Briptu UF.

Lima saksi lain dari pihak pelapor juga memberikan kesaksian, sementara dua saksi dari pihak Briptu UF, yaitu Dani—pelaku perselingkuhan—dan adiknya, Bahtiar Riski, tidak hadir dalam persidangan.

Para saksi memaparkan kronologi penggerebekan yang dilakukan terhadap Briptu UF di rumahnya, lengkap dengan bukti video yang menunjukkan keberadaan Dani di kamar bersama Briptu UF.

Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.30 WIB dan digelar secara tertutup, dihadiri oleh majelis hakim, pihak pelapor, terlapor, serta kuasa hukum masing-masing.

"Keterangan saksi diperkuat oleh bukti video penggerebekan yang menunjukkan kedua terlapor berada di dalam rumah.

Saat itu, anak dari Briptu UF dan Bripka A sedang tidur," ujar Suskoco, kuasa hukum Bripka A.

Sebelumnya, Briptu UF telah dimutasi dari Polres Tegal ke Polres Brebes sebagai konsekuensi atas kasus ini, serta dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.

Namun, menurut kuasa hukum pelapor, meski sudah dalam pengawasan, Briptu UF tetap melakukan tindakan serupa dan bahkan diduga melakukan kekerasan saat digerebek.

"Saat penggerebekan terakhir, terlapor justru bertindak kasar. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Suskoco.

Sidang KEPP berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/12/2024).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved