Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Surakarta 2025, Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Jumlah kenaikan UMK Solo= Rp 147.489. Maka UMK Solo 2025: Rp 2.191.161 + Rp 147.489 = Rp 2.338.650.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
istimewa
UMK Solo 2025 Jadi Berapa Jika Naik 6,5 Persen? Cek Perhitungannya di Sini 

UMK Solo 2025 Jadi Berapa Jika Naik 6,5 Persen? Cek Perhitungannya di Sini 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut perhitungan Upah Minimum Kabupaten UMK Solo 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Lantas berapa besaran UMK Solo jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMK Solo 2024
= 6,5/100 x Rp 2.269.070
Jumlah kenaikan UMK Solo= Rp 147.489
UMK Solo 2025: Rp 2.191.161 + Rp 147.489 = Rp 2.338.650.

 

Dengan demikian, UMK Solo 2025 diprediksi sebesar Rp 2.338.650 naik Rp 147.489 dari tahun 2024.

Berikut data UMK (Upah Minimum Kota) Solo selama 5 tahun terakhir:

2020: Rp 1.956.200

2021: Rp 2.013.810

2022: Rp 2.034.810

2023: Rp 2.174.169

2024: Rp 2.269.070

 

UMP JATENG
Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

2020: Rp 1.742.015,22
2021: Rp 1.798.979,12
2022: Rp 1.812.935
2023: Rp 1.958.169,69
2024: Rp 2.036.947


Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.
UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.
Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.
"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden Prabowo.
Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.
Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

 

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved