Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen

Surat pemberitahuan PBB yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi PBB: Beberapa Pemda di Jateng menaikkan PBB-P2 di tahun 2025. (TRIBUNNEWS) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Langkah kecil anak-anak terdengar riang di ujung gang sempit, membawa uang recehan dalam genggaman. Mereka berhamburan menuju sebuah warung sederhana, bangunan yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Lokasinya tak jauh dan terpaut sekitar 80 meter dari keramaian lalu lintas Jalan Raya Ambarawa-Bandungan. Di sanalah, Tukimah (69) menyambut dan melayani mereka yang hendak membeli jajanan, meski hatinya tengah dilanda resah.

Sejak 1956, Tukimah tinggal di rumah yang dijadikan usaha warung itu. Rumah itu milik almarhumah ibunya, Koyimah, berdiri kokoh di atas lahan seluas lebih dari seribu meter persegi.

Baca juga: PBB Naik 250 Persen di Pati, Guru Besar Unissula: Sah Secara Hukum, Tapi Langgar Keadilan Sosial

Warung kelontong kecil itu bukan hanya tempatnya mengais rezeki, tapi juga saksi bisu kehidupannya, mulai dari masa kecil, pernikahan, kehilangan suami, hingga kini menjalani kehidupan seorang diri.

Namun, 2025 ini, terdapat sebuah pertanyaan kecil dalam hidupnya. Surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan.

“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah ketika ditemui, Jumat (8/8/2025).

PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.

Tanah Warisan 

Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.  Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu lagi bangunan kecil di bagian belakang. 

Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah, yang telah meninggal dunia. Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.

“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” imbuh Tukimah.

Verifikasi Lapangan

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menanggapi keluhan semacam ini dengan menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.

Satu di antara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.

“Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan,” kata Rudibdo kepada Tribunjateng.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved