Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Bebas Pajak bagi Warga Kurang Mampu

Pemkab Cilacap membebaskan PBB-P2 bagi warga kurang mampu, termasuk menghapus denda pajak tertunggak sebelum tahun 2025.

TRIBUNJATENG/DOK
ILUSTRASI PBB: Kabar gembira bagi warga Kabupaten Cilacap, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Pemkab Cilacap membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kurang mampu, termasuk menghapus denda pajak tertunggak sebelum tahun 2025. (TRIBUNJATENG/DOK) 

TRIBUNJATENG.COM - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Cilacap, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.

Pemkab Cilacap membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kurang mampu, termasuk menghapus denda pajak tertunggak sebelum tahun 2025.

Kabid Pendataan Bapenda Cilacap, Lili Artini mengatakan, kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pajak yang berkeadilan.

Baca juga: Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen

"Kebijakan ini agar saudara kita yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah mendapatkan pembebasan pajak," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Dijelaskan, pembebasan pajak berlaku untuk rumah tinggal pertama milik warga kurang mampu dengan ketetapan PBB-P2 maksimal Rp50 ribu.

Selain itu, objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) hingga Rp10 juta juga dibebaskan.

"Syaratnya untuk SPPT tahun 2025, nilai ketetapan PBB-P2 maksimal Rp50 ribu, dan NJOPTKP tidak lebih dari Rp10 juta," jelas Lili.

Dikatakan, terkait hal ini, warga bisa mengajukan permohonan pembebasan melalui pelayanan di Bapenda Cilacap.

"Kalau datanya masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka bisa langsung diberikan keringanan," kata Lili.

Hapus Denda

Tak hanya pembebasan pajak, pemerintah juga menghapus denda administrasi pajak PBB-P2 yang menunggak sebelum tahun 2025.

"Masyarakat cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kami hapuskan," tegasnya.

Kebijakan ini merupakan program Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman yang bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.

Di mana sebelumnya pada tahun 2024, terdapat kenaikan pajak sebesar 42,26 persen dari ketetapan PBB-P2 tahun 2023. 

"Sebelumnya ketetapan PBB-P2 tahun 2024 naik 42,26 persen dibanding 2023, dari Rp116,12 miliar menjadi Rp165,20 miliar," jelas Lili.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved