Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Upah Minimum Sektoral Jepara 2025 Capai Rp 2,9 Juta, Industri Ini Yang Tertinggi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Ribuan buruh Kabupaten Jepara yang akan data ke Kantor Gubernur Jawa Tengah.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025.

Penetapan upah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. 

Dalam surat itu kenaikan UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sama, yaitu 6,5 persen dari nilai UMK tahun 2025.

Baca juga: INFOGRAFIS Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jateng Tahun 2025

Namun, untuk UMSK, hanya dua daerah yang memberlakukan yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. 

Besaran UMK Jepara Tahun 2025 yaitu Rp2.610.224,00, sedangkan untuk UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor dimana besaran kenaikannya sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Delapan sektor tersebut yaitu Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kode KBLI 29300, nilai UMSK-nya sebesar Rp2.949.553,00. 

Kemudian industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dengan kode 14111, industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi dengan kode 15121, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan kode 15201, industri sepatu olahraga dengan kode 15202, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri dengan kode 15203, besaran UMSK-nya yaitu Rp2. 871.246,00. 

Selanjutnya yaitu industri rokok putih dengan kode 12012 dan industri rokok lainnya dengan kode 12019, besaran UMSK-nya yaitu Rp2.792.940,00. 

Besaran UMK dan UMSK dibenarkan oleh, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiaji mengatakan besaran nilai UMK dan UMSK Jepara yang telah ditetapkan sebelumnya sudah melewati proses pembahasan di Dewan Pengupahan Jepara. 

"UMK dan UMSK Jepara sudah ditetapkan, sesuai regulasi dan aturan kepada bapak Pj Gubernur. UMK-nya naik sebesar 6,5 persen, dan UMSK yang ditetapkan sesuai dengan KBLI," kata Samiaji kepada Tribunjateng, Kamis (19/12/2024).

Di sisi lain, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan meskipun dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang mengusulkan UMSK.

Baca juga: SAH! Daftar 27 Upah Minimum 2025 UMK di Jabar Jawa Barat, Berlaku Mulai 1 Januari

Namun besaran UMSK di Jepara tetap lebih rendah dari Kota Semarang. 

Usai ditetapkan secara resmi, ia ingin apabila terdapat hal-hal yang tidak memuaskan bagi beberapa pihak, bisa diselesaikan dengan baik dan bijaksana. 

"Nilai UMSK di Jepara ini yang penting masih kurang salah satunya dari Semarang. Harapannya InshaAllah Jepara lebih baik. Tapi kalau ada satu hal yang perlu dibicarakan, dibicarakan dengan arif dan bijaksana," ucap Edy Supriyanta. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved