Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pantauan KPID Kekerasan Dominasi Dugaan Pelanggaran Siaran Sepanjang 2024

Hasil pemantauan KPID Provinsi Jateng sepanjang tahun 2024 hingga 17 Desember mencatat 1.763 terdapat dugaan pelanggaran isi siaran.

Penulis: budi susanto | Editor: Tim Video Editor

“KPID menindak sesuai regulasi dan memberikan pembinaan. Lembaga penyiaran perlu tetap mematuhi aturan agar tidak menyesatkan konsumen,” jelas Anas.

Anas menekankan pentingnya iklan obat yang obyektif, tidak berlebihan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Media penyiaran memiliki peran penting dalam membentuk perilaku masyarakat. Konten positif dan siaran sehat adalah kunci untuk menciptakan media yang lebih baik,” ujarnya.

Anas juga menyerukan lembaga penyiaran untuk meningkatkan perlindungan anak dan perempuan.

“Kami berharap media semakin ramah anak dan tidak mengeksploitasi muatan kekerasan. Tanpa unsur kekerasan, media dapat menjadi sarana edukasi yang menumbuhkan karakter anak secara optimal,” kata Anas.

KPID Jateng mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan isi siaran.

“Kami tetap intensif mengawasi isi siaran dan menerima aduan dari masyarakat. Harapannya, siaran yang sehat dapat terwujud, khususnya di Jateng,” imbuhnya Anas.

Puluhan teguran ke lembaga penyiaran kemungkinan akan dilayangkan KPID Provinsi Jateng.

Hal tersebut lantaran pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di Jateng.

Menurut Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia, jika sebelumnya tuguran sudah dilayangkan ke lembaga penyiaran sebanyak 15 teguran, kemungkinan akan bertambah hingga 30 teguran hingga akhir 2024.

Hal tersebut dikatakannya membuat KPID prihatin, karena semakin banyak teguran berarti lembaga penyiaran semakin tidak taat pada aturan.

Aulia berujar beberapa lembaga penyiaran yang sudah mapan dan baik dalam hal kelembagaan, justru terjebak dalam beberapa pelanggaran.

"Misalnya penayangan iklan di jam yang tidak tepat kemudian tayangan testimoni produk kesehatan, padahal testimoni tidak diperkenankan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved