Berita Jakarta
Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 60 Persen Upah
Pemerintah akan memberi dukungan antara lain melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan memberi dukungan antara lain melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
Beragam dukungan diberikan dalam bentuk material dan non-material, mulai program JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, hingga akses informasi pekerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa sebelumnya, manfaat tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
"Untuk JKP bahwa manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan. Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen," kata Anggoro, Senin (16/12).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap kemudahan akses program pelatihan kerja dapat meningkatkan peluang bagi mereka yang ter-PHK agar segera bekerja kembali, dengan manfaat tunai JKP mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat JKP tersebut, yaitu
- Peserta program JKP yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWTT (karyawan tetap) atau PKWT (karyawan kontrak).
- Telah memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum PHK
- Memiliki keinginan untuk bekerja kembali. (kompas/cnn)
Baca juga: Harvey Tertunduk Dengarkan Vonis, Pengadilan Tipikor Memvonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah
Baca juga: Kapolda Pastikan Arus Mudik Nataru Lancar, Jasa Marga Proyeksi Puncak Arus Mudik 28 Desember 2024
Baca juga: Wakapolsek Dicopot Buntut Polisi Aniaya Pengemudi Mobil di Ambon
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.