Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Ketua KPK: Hasto Kristiyanto Juga Ikut "Sumbang" Uang Suap Harun Masiku Kepada Komisioner KPU
KPK sebut sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersumber dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memiliki bukti kuat yang dipastikan tidak bisa dibantah oleh Hasto Kristiyanto dalam penetapan statusnya sebagai tersangka.
KPK menyebut, bahkan Hasto juga yang ternyata berperan aktif dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Salah satu peran yakni ikut serta menyumbang sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Baca juga: Ternyata Begini Peran Donny Tri Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Baca juga: BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersumber dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo Budiyanto mengungkapkan, suap diberikan lantaran upaya Hasto Kristiyanto untuk mendudukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Jalan suap ditempuh lantaran caleg dari PDIP yang berhak mendapatkan kursi PAW, Riezky Aprilia, tak mau menuruti perintah Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan, sejak tahap perencanaan hingga penyerahan uang suap, Hasto Kristiyanto mengendalikan bawahannya yang bernama Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
“Dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan,” kata Setyo Budiyanto.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Suap diberikan agar Harun Masiku bisa melenggang menjadi anggota DPR RI meski perolehan suaranya tertinggal dari caleg PDIP lainnya.
"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Setyo Budiyanto.
Saat ini, Harun Masiku masih dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK dan belum tertangkap.

Baca juga: FX Rudy Tanggapi Soal Kabar Hasto Jadi Tersangka
Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Juga Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya juga telah diberitakan di Tribunjateng.com, KPK secara resmi menetapkan dua orang berstatus tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dua orang yang dimaksud itu adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, yang masih ada kaitan eratnya dengan Harun Masiku.
Adapun dari perannya, Hasto adalah pihak yang memerintah Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK turut menjerat orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Donny Tri Istiqomah bersama dengan Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto dalam perkara dimaksud,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam perkara ini, KPK menyebut Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny Tri Istiqomah melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga memerintahkan Donny Tri Istiqomah untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, per 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Sementara itu, KPK menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sebagai tersangka nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 per 23 Desember 2024.
Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Hasto juga dijerat Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

Baca juga: Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku, PDIP: Penetapan Tersangka Upaya Tenggelamkan Partai
KPK Tetapkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto
KPK dalam keterangan resminya menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dan terbukti terlibat dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diberikan melalui Harun Masiku.
Penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan dan orang kepercayaannya itu pun telah diterbitkan KPK pada Senin (23/12/2024).
KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto Kristiyanto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menyebut belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI Perjuangan terkait informasi tersebut.
"Saya baru baca di media massa dan belum komunikasi dengan Hasto Kristiyanto."
"Tetapi kalau ini benar, partai akan menyatakan sikap," kata Ronny Talapessy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK: Sebagian Uang Suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto"
Baca juga: Poltek Harber Gelar Seminar Pendidikan Perpajakan di SMK Negeri 2 Tegal
Baca juga: Bagian Karir Mahasiswa dan Alumni, Poltek Harber Tegal Lakukan Studi Tiru ke UMP
Baca juga: Cek Kesiapan Pengamanan Nataru, Kapolres Jepara dan Forkopimda Tinjau Gereja Hingga Posko Pengamanan
Baca juga: Tampang Perampok Toko Emas di Banyumas, Patah Tulang Setelah Dilempar Batu Oleh Warga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.