Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korea Selatan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Mangkir Lagi dari Sidang Darurat Militer

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali mangkir dari panggilan sidang darurat militer, pada Senin (23/12).

X (twitter))
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol mencabut darurat militer 

TRIBUNJATENG.COM, SEOUL  - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali mangkir dari panggilan sidang darurat militer, pada Senin (23/12).

Sebelumnya, Yoon juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan awal, pada Rabu (18/12), tanpa memberikan alasan.

Pemimpin konservatif itu dibebastugaskan oleh parlemen, pada 14 Desember lalu, setelah mendeklarasikan darurat militer—yang berlangsung hanya enam jam—11 hari sebelumnya.

Yoon kemudian menghadapi mosi pemakzulan dan tuduhan pidana pemberontakan, yang dapat membuatnya dipenjara seumur hidup atau bahkan dieksekusi mati.

Badan antikorupsi yang menyelidiki darurat militer sudah mengirim surat panggilan ke kantor dan kediaman Yoon.

Namun, "Sistem pos menunjukkan kantor kepresidenan 'menolak' panggilan tersebut," kata para penyelidik, dikutip dari kantor berita AFP.

Panggilan yang dikirim secara elektronik itu kini statusnya "tidak dapat diidentifikasi" sehingga tidak diketahui apakah Yoon sudah menerimanya atau belum.

Para penyidik meminta pria berusia 64 tahun itu hadir guna diperiksa, pada Rabu (25/12) pukul 10.00 pagi waktu setempat. Media lokal melaporkan, Hari Natal dipilih untuk mengakomodasi Yoon karena lalu lintas dan kerumunan orang kemungkinan akan lebih sepi.

Jika Yoon hadir, ia akan menjadi Presiden Korea Selatan pertama yang diperiksa badan penyidik. Apabila dia mangkir, Kantor Investigasi Korupsi dapat mengajukan surat perintah penangkapan untuk memaksanya hadir. Tindakan itu belum pernah terjadi sebelumnya untuk presiden yang sedang menjabat.

Yoon saat ini masih diskors dari jabatannya saat Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemakzulannya. Pengadilan memiliki waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan putusan. Jika pengadilan memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan, pemilihan sela harus diadakan dalam waktu dua bulan. (kps/afp)

Baca juga: Kapal Kontainer Tenggelam di Perairan Bolok Kupang

Baca juga: Taleb Hadapi Tuduhan Pembunuhan, Alasan Tersangka Tabrak Kerumunan Pasar Natal Jerman

Baca juga: Manchester United Bersih-bersih, Ruben Amorim Rencanakan Lepas 3 Pemain Senior di Bursa Transfer

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved