Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Alasan Pelaku Pilih Rampok Toko Emas di Sumbang Banyumas untuk Modal Nikah, Ini Fakta Lengkapnya

Berikut fakta lengkap perampokan toko emas di siang bolong  yang terjadi di toko emas di Pasar Kemukusan, Grumbul Banaran, Desa Ciberem, Banyumas

Editor: muslimah
Tribunjateng/Permata Putra Sejati 
Tersangka adalah atas nama AYS warga Kelurahan Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus perampokan bersenjata pada, Selasa (24/12/2024). 

Polresta Banyumas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kost Jalan Wiyung Indah 1 Nomor 42, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

Guna proses lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas.

Ambil 26 Kalung Emas

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 26 kalung emas kurang lebih berat 279,720 gram dengan nilai taksiran Rp153.846.000.

Pelaku mengaku memilih toko emas tersebut karena dari segi keamanan tidak ada teralisnya.

"Tidak ada teralisnya dan emas mudah dijual.

Mencuri untuk Nikah

Mencuri karena kepepet dan untuk nikah. 

Motor yang dipakai adalah milik orang lain yang merupakan teman dekat," ucap si pelaku saat ditanya. 

Ia mengaku alasannya merampok adalah karena mempersiapkan nikah yaitu modal nikah dengan seseorang. 

Barang bukti yang disita adalah 1 unit Airgun, kotak peluru gotri, satu unit SPM merk KLX Nopol R 3977 NR, 15 untai kalung emas, (kurang lebih 171, 4 Gram), satu buah Helm warna biru tulisan Fazio, 1 HP merk pocco warna hitam, satu buah Kaos warna hitam bertuliskan "A LEGEND IS BORN, buah celana panjang jenis jogger warna abu-abu, satu buah Jaket hoodie hitam dan satu buah Sepatu skechers hitam.

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 365 KUHP pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian.

Apabila tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved