Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip

IDI Jateng Bela 3 Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip, Kenapa?

IDI Jawa Tengah memilih untuk membela dan mendampingi tiga tersangka kasus pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, karena alasan ini.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI FK UNISSULA
Ketua IDI Jateng, Telogo Wismo Agung Durmanto. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah mengungkapkan alasannya lebih memilih membela tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang Aulia Risma Lestari daripada keluarga korban.

Kasus pemerasan tersebut sebelumnya menyeret dua senior Aulia, TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS.

Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.

Baca juga: Peran 3 Dokter Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Kuasa Hukum: Segera Ditahan!

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia Risma Minta 3 Tersangka PPDS Undip Ditahan, Takut Mengintimdasi Saksi

Ketiganya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

Hubungan antara korban Aulia dan dua tersangka TEN dan ZYA yakni sama-sama anggota IDI Jawa Tengah.

Namun, IDI Jateng memilih melakukan pendampingan kepada dua tersangka lantaran melakukan pelaporan.

Sebaliknya, keluarga Aulia disebut tidak melapor.

"Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor."

"Kalau tidak melapor kami tidak tahu."

"Untuk (keluarga) Aulia tidak melapor ke IDI," jelas Ketua IDI Jateng, Telogo Wismo Agung Durmanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/12/2024) malam.

Telogo Wismo Agung Durmanto menyebut, almarhumah Aulia Risma memang tercatat sebagai anggota IDI Cabang Kota Tegal.

IDI setempat telah beberapa kali mendatangi keluarga Aulia untuk koordinasi pendampingan tersebut.

"Namun keluarganya sudah menyerahkan ke pihak pengacara," terangnya.

Sebaliknya, dua tersangka TEN dan ZYA melakukan pelaporan, sehingga dilakukan pendampingan berkolaborasi dengan Biro Hukum Undip Semarang.

Langkah itu, sambung Telogo, sesuai aturan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI yang mana setiap anggota yang tersandung hukum organisasi wajib melakukan pendampingan.

ILUSTRASI Dokter PPDS Undip Meninggal di Kamar Kos Semarang.
ILUSTRASI Dokter PPDS Undip Meninggal di Kamar Kos Semarang. (Tribun Jateng / Bram Kusuma)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved