Berita Regional
Inilah Sosok Pradana Probo, Kajari Kediri Yang Lepas Tembakan Senjata Api Karena Dihalangi 2 Orang
Inilah sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo yang melepaskan tembakan di jalanan.
TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI - Inilah sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo yang melepaskan tembakan di jalanan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, Senin (23/12/2024) malam.
Terungkap tembakan peringatan itu dilakukan karena yang bersangkutan diadang dua pengendara motor.
Baca juga: Bupati Dico Sambut Hangat Kajari Baru Kendal, Ini Sosoknya
Dua pengendara tersebut diketahui merupakan pria berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan insiden bermula saat rombongan keluarga Kajari sedang melintas di kawasan tersebut.
"Rombongan keluarga Kajari Kabupaten Kediri berkendara di Jalan Imam Bonjol. Tiba-tiba, dua pengendara motor berboncengan sambil berteriak ‘berhenti, berhenti’, namun tidak dihiraukan,” kata AKBP Bramastyo saat ditemui, Selasa (24/12/2024).
Kedua pelaku kemudian mengejar mobil Innova berpelat merah yang dikendarai Kajari.
Mereka menghadang laju mobil dan bahkan menggedor pintu kendaraan.
Tindakan ini memicu cekcok di antara mereka, yang sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Dalam situasi tersebut, pengendara mobil sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Polisi menyebut motif kedua pengendara motor tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami motif dari tindakan kedua pengendara tersebut. Namun yang jelas, tindakan mereka menyebabkan ketidaknyamanan dan ancaman terhadap rombongan keluarga pengendara Innova berplat merah tersebut," tambahnya.
Menurut AKBP Bramastyo, kepemilikan senjata api oleh Kajari sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Kajari Kabupaten Kediri disebut memiliki surat izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri, sehingga penggunaannya legal dalam kondisi yang mendesak.
Ditanyai soal apakah pengendara motor yang menghadang tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras, pihak Polres Kediri Kota masih melakukan pendalaman.
10 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky Namo: Dugaan Dianiaya 20 Prajurit |
![]() |
---|
Ini Tampang Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Ditangkap KPK, Mantan Polisi Hartanya Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Dirreskrimsus Polda: Pelapor Judol yaitu Masyarakat, Warganet: Kok Tahu Bandar Rugi Rp600 Juta? |
![]() |
---|
Siasat Hanafi Tutupi Jejak Pembunuhan Berencana terhadap Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Pria Ditangkap Polisi karena Tidur di Halaman Rumah Warga, Mengaku Ditipu Wanita Kenalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.