Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Terungkap Ternyata Ini Penyebab Polda Jateng Tak Kunjung Rekontruksi Kasus Penembakan Gamma
Polda Jawa Tengah belum melakukan rekontruksi kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar di Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah belum melakukan rekontruksi kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar di Kota Semarang.
Alasan polisi tak kunjung melakukan rekontruksi lantaran berkas masih di meja jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
"Kami masih menunggu berkas perkara dari Kejaksaan atau petunjuk dari Jaksa untuk melakukan rekontruksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang,Selasa (24/12/2024).
Rekontruksi ini penting bagi publik karena berpotensi mengungkap penyebab atau motif Robig menembak para korban yang sejauh ini belum gamblang.
Artanto menyebut, rekontruksi dilakukan selepas ada masukan dari Kejaksaan.
Robig telah ditetapkan sebagai tersangka dan pemberkasan kasusnya telah masuk dalam tahap 1 atau tahap penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Penyidik masih menunggu koreksi dari JPU," terangnya.
Sembari menunggu proses tersebut, Artanto mengungkapkan Robig dalam kondisi sehat. "Dia masih dalam tahanan penempatan khusus (patsus) di ruang tahanan Polda Jateng," terangnya.
Diberitakan sebelumnya,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa lebih dari 23 saksi dalam kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang.
Kasus penembakan yang menewaskan Gamma atau GRO (17) ini ternyata penyidik melakukan pemeriksaan tambahan ke saksi polisi dari anggota satuan Brigade Mobil (Brimob).
"Iya ada saksi anggota Brimob yang kami periksa. Dia saksi tambahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Ketika disinggung peran saksi tersebut, Dwi masih enggan menjelaskan. "Itu nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers)," katanya.
Selain saksi tambahan Brimob, sambung Dwi, adapula saksi dari personel Bidang Hukum (Bidkum), dan petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah. "Hanya ada saksi tambahan tiga orang tersebut," bebernya.
Selain melengkapi keterangan saksi, Dwi juga melakukan cek lokasi bersama Bidang Labfor untuk memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban. "Hasilnya nanti kami sampaikan pada rilis (pekan depan)," katanya.
Dwi mengungkapkan, kasus penembakan ini berkasnya hampir selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Rencananya, berkas akan diserahkan Jumat (19/12/2024). Selepas itu, pihaknya juga bakal melakukan rekontruksi.
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.