Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memutuskan menunda pelaksanaan sidang banding etik terhadap Ajun

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Terdakwa Robig mendengarkan sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memutuskan menunda pelaksanaan sidang banding etik terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin.

Penundaan ini dilakukan hingga proses sidang banding pidana di pengadilan selesai.

Sebelumnya, Aipda Robig telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (8/8/2025) dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Meski demikian, Polda Jateng belum memberikan kepastian mengenai jadwal pelaksanaan sidang banding etik.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto Artanto, menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk upaya mengulur waktu, melainkan menunggu hasil proses hukum pidana yang masih berjalan di tingkat banding.

"Sidang kemarin  baru sebatas vonis.

Misal Robig mengajukan banding maka kita menunggu sidang banding pidananya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Sabtu (9/8/2025).

"Sidang banding etik Aipda Robig Zaenudin bukan molor dilakukan tapi masih menunggu," katanya.

Terkait desakan publik agar sidang banding etik Robig dilakukan tanpa menunggu inkrah, Artanto mengungkap hal itu sepenuhnya tergantung pertimbangan dari hakim sidang banding.

"Setiap prosedur ada tahapannya yang harus kita lakukan agar tidak salah langkah," dalihnya.

Namun, dia memastikan bakal melakukan sidang secepat mungkin selepas ada keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap yakni putusan pidana sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi seperti banding atau kasasi.

"Kami masih menunggu monitoring terhadap keputusan pengadilan yang inkrah," bebernya.

Dampak dari sidang banding etik yang tak kunjung dilakukan, Artanto mengakui bakal membuat status Robig masih menjadi anggota polisi.

Namun, Artanto membantah hal itu sebagai keistimewaan bagi Robig. Sebab, selama ini Robig juga sudah dikurangi hak-haknya sebagai anggota Polri seperti gaji dipotong 25 persen, tidak ada kenaikan pangkat dan lainnya.

"Hak-haknya  sudah dikurangi sesuai prosedural terhadap anggota yang bermasalah," terangnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved