Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Terungkap Ternyata Ini Penyebab Polda Jateng Tak Kunjung Rekontruksi Kasus Penembakan Gamma

Polda Jawa Tengah belum melakukan rekontruksi kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar di Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
istimewa
Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  

"Jadi tidak ada kendala dalam kasus ini. Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya," katanya.

Ayah Gamma Datangi Polda 

Ayah kandung Gamma atau GRO , Andi Prabowo (44) mendatangi Polda Jawa Tengah menjelang satu bulan kasus anaknya yang ditembak polisi.

Andi mendatangi Mapolda Jawa Tengah bersama seorang  kerabatnya atas panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Penyidik memanggil mereka untuk memberitahukan hasil penyidikan kasus tersebut dan status barang pribadi Gamma yang disita.

"Iya tadi ketemu penyidik, saya diberi surat tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan barang pribadi anak saya yang dijadikan barang bukti," ungkap Andi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (19/12/2024).

Terkait SPDP, Andi mengungkapkan status kasus anaknya masih lidik.

Dalam SPDP juga disebutkan soal pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.

"Pelaku (Aipda Robig) harus dihukum maksimal, seberat-beratnya," pinta Andi.

Kasus anaknya yang berjalan hampir satu bulan di meja polisi, Andi meminta agar kasusnya segera di selesaikan.
"Polisi harus cepat kerja, biar kasus anak saya segera kelar," ungkapnya.

Sementara  soal barang pribadi anaknya yang disita polisi sebagai barang bukti, dia menyebut masih di tangan kepolisian.

Barang  pribadi korban yang masih di polisi meliputi motor Vario hitam, handphone merek Reno 8T, tas gendong, dompet, dan pakaian terakhir  korban. Informasi dari penyidik Polda, barang tersebut dikembalikan ke Polrestabes Semarang.

"Polda katanya hanya pinjam dari Polrestabes Semarang. Kondisi barang saat ini dikembalikan ke sana," ujarnya.

Andi mengaku, belum mengetahui kapan barang tersebut dikembalikan. "Inginnya segera dikembalikan supaya tidak ada penyalahgunaan," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved