Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dewan Dorong Pemkot Semarang Aktif Awasi Produk Makanan, Dipastikan Kantongi Sertifikasi Halal

DPRD Kota Semarang mendorong Pemkot Semarang aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap produk makanan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – DPRD Kota Semarang mendorong Pemkot Semarang aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap produk makanan.

Pemkot diminta memastikan produk makanan mengantongi sertifikasi halal. 

Hal itu sesuai Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal.

Baca juga: Mbak Ita Akan Evaluasi Perumahan dan Permukiman di Semarang Dengan Perda Baru

Baca juga: DPRD Kota Semarang Sahkan 3 Perda Jelang Tutup Tahun 2024

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo memberikan sejumlah pernyataan penting terkait penguatan pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap produk halal.

"Kami mendorong tim Pemkot Semarang untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penertiban produk makanan di Kota Semarang," ujar Joko, Jumat (27/12/2024). 

Menurutnya, pengawasan menjadi langkah strategis agar masyarakat memiliki rasa aman dalam mengonsumsi produk makanan sehari-hari.

Pihaknya juga menyerukan agar pelaku usaha di Kota Semarang meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi halal.

“Pelaku usaha harus memastikan bahwa produk yang mereka jual telah bersertifikat halal, terutama untuk produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi,” imbuhnya.

Selain itu, politisi PKS ini mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap produk makanan dimungkinkan sudah kedaluwarsa atau belum memiliki sertifikat halal.

Hal ini penting agar masyarakat tidak hanya fokus pada harga, tetapi juga pada kualitas dan kehalalan produk.

Menurutnya, perda tentang produk makanan halal juga mengamanatkan pembentukan Tim Pendampingan dan Pengawasan Produk Makanan Halal oleh Wali Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 20.

Tim ini diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk mendukung terwujudnya ekosistem halal di Kota Semarang.

Dengan adanya langkah konkret dari pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha, diharapkan Kota Semarang dapat menjadi pelopor dalam implementasi produk makanan halal yang aman dan terpercaya. (*)

Baca juga: WASPADA, Cuaca Perairan Utara Jateng Sedang Kurang Baik, Potensi Tiba-tiba Muncul Gelombang Tinggi

Baca juga: Video Berbagi Kasih Saat Natal, DPD REI Jateng Selenggarakan Baksos di Semarang

Baca juga: Perputaran Uang Pemerasan PPDS Capai Rp2 miliar Per Semester

Baca juga: Destinasi Wisata Pantai Karangjahe Rembang Alami Lonjakan Pengunjung Saat Nataru

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved