Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kasus Perusakan Tambang Kapur di Rembang , 23 Warga Jurangjero Bebas dari Status Tersangka

Pembebasan ini terjadi berkat upaya restorative justice (RJ), yang dilakukan oleh pihak kepolisian

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Dok. Warga
Suasana proses penyelesaian perselisihan dengan restorasi justice antara warga Jurangjero dengan PT KRI di Polres Rembang.(Dok. Warga) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Sebanyak 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan di kawasan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), kini telah terbebas dari status tersebut.

Pembebasan ini terjadi berkat upaya restorative justice (RJ), yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan, penyelesaian kasus tersebut telah dilakukan secara damai.

"Kasus Jurangjero sudah selesai diselesaikan secara restorative justice," ujar Wawan saat ditemui wartawan seusai acara 'Penutupan Bulan Dana PMI' di Makodim Blora, Selasa (24/12).

Baca juga: 1 WNA Asal China Juga Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Penganiayaan di PT Kapur Rembang Indonesia

Wawan menjelaskan, proses restorative justice yang dilakukan, pada 10 Desember.

Melibatkan kesepakatan antara masyarakat Jurangjero dan pihak PT KRI untuk berdamai dan menjalin hubungan yang baik ke depannya.

"Pihak masyarakat Jurangjero dan pihak pabrik KRI, diselesaikan di Polres Rembang, dan nantinya untuk masyarakat sama pihak KRI kedepan akan menjalin hubungan simbiosis mutualisme," jelasnya.

Wawan menambahkan, sebelum operasional PT KRI dilanjutkan, akan ada rapat koordinasi terkait potensi polusi yang dihasilkan.

"Pada saat operasional PT KRI, sebelum dioperasionalkan akan kita rapat koordinasi lagi terkait polusi yang akan dibuang," imbuhnya.

Bupati Blora, Arief Rohman, juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk menjaga lingkungan sekitar.

"Kalau kami (Pemkab Blora—Red) dan Pemkab Rembang komitmen akan menjaga lingkungan, Amdal-nya (Analisis mengenai Dampak Lingkungan—Red) seperti apa dan lain-lain. Jadi kita komitmen itu tapi ini sudah ada RJ jadi sudah tidak ada yang jadi tersangka," kata Arief.

Asal mula

Sebelumnya, Polres Rembang menetapkan 23 warga Desa Jurangjero sebagai tersangka setelah menerima laporan dari PT KRI mengenai penganiayaan dan perusakan yang terjadi di wilayah tersebut.

Kasat Rekrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari mediasi yang dilakukan oleh warga terkait limbah udara dari pembakaran batubara.

Ketika mediasi tidak mencapai kesepakatan, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan dan pengerusakan.

Heri menyebutkan bahwa empat warga menjadi korban penganiayaan, dan akibatnya, sejumlah warga lainnya melakukan pengerusakan terhadap fasilitas PT KRI.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved