Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

1 WNA Asal China Juga Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Penganiayaan di PT Kapur Rembang Indonesia

23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan di PT KRI.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/ Aria Rusta Yuli Pradana
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo. 

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Pihak kepolisian telah menetapkan 24 tersangka sebagai buntut dari kasus perusakan dan penganiayaan di Kawasan PT Kapur Rembang Indonesia.

Rincinya, 24 tersangka itu mayoritas atau sekira 23 orang merupakan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah WNA asal China yang merupakan karyawan dari PT KRI.

Baca juga: APBD Rembang Defisit, Vivit Keseimbangan Anggaran Jadi Kunci, Harno Lobi Bapak-bapak di Jakarta

Baca juga: DPUPR Blora: Anggaran Mitigasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahun Ini Cuma Rp400 Juta

Ya, Polres Rembang telah menetapkan 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI). 

Kawasan PT KRI terletak di Desa Kajar dan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT KRI mengenai adanya penganiayaan dan perusakan di wilayah tersebut.

"Masyarakat yang melakukan penganiayaan dan perusakan itu kami tetapkan sementara ada 23 tersangka," ucap AKP Heri Dwi Utomo seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/11/2024).

Peristiwa ini bermula ketika beberapa warga dari Dukuh Kembang, Desa Jurangjero melakukan mediasi dengan pihak PT KRI terkait limbah udara yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 21.00.

Pihak Polres Rembang melakukan olah TKP di lokasi perusakan dan penganiayaan di Kawasan PT KRI.
Pihak Polres Rembang melakukan olah TKP di lokasi perusakan dan penganiayaan di Kawasan PT KRI. (POLRES REMBANG)

Namun, karena tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi tersebut, terjadi cekcok dan perdebatan di antara kedua belah pihak. 

AKP Heri menyebutkan bahwa terdapat empat warga Dukuh Kembang yang menjadi korban penganiayaan dalam insiden ini. 

Akibat penganiayaan tersebut, warga lainnya yang merasa emosi kemudian menggeruduk dan melakukan perusakan terhadap sejumlah barang dan fasilitas di PT KRI.

"Korban sementara dari pihak KRI ada 4 orang," terang dia.

Selain menetapkan 23 warga sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh warga.

"Kami sudah melakukan gelar dan sudah menetapkan satu tersangka dari karyawan KRI yang merupakan warga negara China," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat dijatuhi ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved