Berita Jawa Tengah
1 WNA Asal China Juga Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Penganiayaan di PT Kapur Rembang Indonesia
23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan di PT KRI.
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Pihak kepolisian telah menetapkan 24 tersangka sebagai buntut dari kasus perusakan dan penganiayaan di Kawasan PT Kapur Rembang Indonesia.
Rincinya, 24 tersangka itu mayoritas atau sekira 23 orang merupakan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah WNA asal China yang merupakan karyawan dari PT KRI.
Baca juga: APBD Rembang Defisit, Vivit Keseimbangan Anggaran Jadi Kunci, Harno Lobi Bapak-bapak di Jakarta
Baca juga: DPUPR Blora: Anggaran Mitigasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahun Ini Cuma Rp400 Juta
Ya, Polres Rembang telah menetapkan 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).
Kawasan PT KRI terletak di Desa Kajar dan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT KRI mengenai adanya penganiayaan dan perusakan di wilayah tersebut.
"Masyarakat yang melakukan penganiayaan dan perusakan itu kami tetapkan sementara ada 23 tersangka," ucap AKP Heri Dwi Utomo seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Peristiwa ini bermula ketika beberapa warga dari Dukuh Kembang, Desa Jurangjero melakukan mediasi dengan pihak PT KRI terkait limbah udara yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 21.00.

Namun, karena tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi tersebut, terjadi cekcok dan perdebatan di antara kedua belah pihak.
AKP Heri menyebutkan bahwa terdapat empat warga Dukuh Kembang yang menjadi korban penganiayaan dalam insiden ini.
Akibat penganiayaan tersebut, warga lainnya yang merasa emosi kemudian menggeruduk dan melakukan perusakan terhadap sejumlah barang dan fasilitas di PT KRI.
"Korban sementara dari pihak KRI ada 4 orang," terang dia.
Selain menetapkan 23 warga sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh warga.
"Kami sudah melakukan gelar dan sudah menetapkan satu tersangka dari karyawan KRI yang merupakan warga negara China," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat dijatuhi ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Rembang
PT Kapur Rembang Indonesia
penganiayaan rembang
Kasus PT KRI
Polres Rembang
AKP Heri Dwi Utomo
penganiayaan
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
'Muliho Nur Mesakke Aku Wes Tuo' Rintih Ibu di Mranggen Demak Anaknya Nur Aliyah 2 Tahun Tak Pulang |
![]() |
---|
Kesaksian Tecky Dosen Poltekkes Semarang Saat Kerusuhan Nepal: 3 Hari Saya Tertahan di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Proses Dramatis Evakuasi Wanita Obesitas di Sragen, Isnani Alami Sesak Napas, Berat Tubuh 300 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.