Berita Kendal
Perusahaan di Kendal Diminta Patuhi Regulasi Kenaikan UMK
Seluruh perusahaan di Kendal harus mematuhi regulasi pemberian upah karyawan, usai aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan kenaikan sebesar 6,5 per
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seluruh perusahaan di Kendal harus mematuhi regulasi pemberian upah karyawan, usai aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan kenaikan sebesar 6,5 persen resmi diteken pemerintah.
Sebelumnya, UMK di Kendal tahun 2024 berada di angka Rp 2.613.573, dan kini naik 6,5 persen atau sekitar Rp 169.882 menjadi Rp 2.783.455 pada tahun 2025.
Kenaikan ini membuat Kabupaten Kendal berada di posisi ketiga UMK di Jawa Tengah, dengan UMK tertinggi di Kota Semarang yang mencapai Rp 3.454.827.
Kemudian disusul Kabupaten Demak dengan UMK Rp 2.940.716, serta Kabupaten Kendal dengan UMK Rp 2.783.455.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri mengatakan kenaikan UMK sudah sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Penetapan ini mengacu pada peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 yaitu kenaikannya sebesar 6,5 persen dari UMK Kendal tahun sebelumnya,” katanya, Jumat (27/12/2024).
Cicik menegaskan, kenaikan UMK Kendal ini harus dipatuhi oleh perusahaan.
Jika ada perusahaan yang bandel dan tidak memberi upah sesuai aturan, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan pembinaan.
"Kami akan bina jika ada perusahaan yang tidak mau menaikkan upah sesuai aturan," tegasnya.
Menurutnya, kenaikan tersebut telah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga mampu mendukung kesejahteraan pekerja di Kendal.
“Proses penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi nasional dan kebutuhan hidup masyarakat pekerja," sambungnya.
Cicik berharap, kenaikan UMK ini juga bisa dirasakan semua buruh di Kendal.
"Kenaikan UMK ini juga harus dirasakan buruh di Kendal," tandasnya (ags)
Baca juga: Respons KH Maruf Amin Perihal MLB NU: Saya Tidak Ingin Mengintervensi
Baca juga: Ruang IGD RSUD dr R Soetijono Blora Over Kapasitas, Bupati Arief Rohman : Kami Akan Rapat Koordinasi
Baca juga: KONI Jateng beri respon soal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan olahraga
Bupati Kendal Masuk 3 Besar Nominasi Pesantren Award 2025 |
![]() |
---|
Sengketa Tanah Warga di Dayunan Sukorejo Belum Berakhir, Pemkab Kendal Beri Mediasi |
![]() |
---|
Nenek Salamah Terbaring Sakit Usai Rumahnya Terbakar, Bupati Kendal Beri Santunan BPJS |
![]() |
---|
AKP Nundarto, Kapolsek "Nakal" Yang Kepergok Ngamar Bareng Janda di Kendal Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Stafnya Terpaksa Berkantor di Perpustakaan Sekolah, Abdul Hamid Kades Tunggulsari Kendal Menghilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.