Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Perusahaan di Kendal Diminta Patuhi Regulasi Kenaikan UMK 

Seluruh perusahaan di Kendal harus mematuhi regulasi pemberian upah karyawan, usai aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan kenaikan sebesar 6,5 per

agus salim irsyadulloh
Kantor Dinas Perindustrian Kendal 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seluruh perusahaan di Kendal harus mematuhi regulasi pemberian upah karyawan, usai aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan kenaikan sebesar 6,5 persen resmi diteken pemerintah.

Sebelumnya, UMK di Kendal tahun 2024 berada di angka Rp 2.613.573, dan kini naik 6,5 persen atau sekitar Rp 169.882 menjadi Rp 2.783.455 pada tahun 2025.

Kenaikan ini membuat Kabupaten Kendal berada di posisi ketiga UMK di Jawa Tengah, dengan UMK tertinggi di Kota Semarang yang mencapai Rp 3.454.827.

Kemudian disusul Kabupaten Demak dengan UMK Rp 2.940.716, serta Kabupaten Kendal dengan UMK Rp 2.783.455.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri mengatakan kenaikan UMK sudah sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Penetapan ini mengacu pada peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 yaitu kenaikannya sebesar 6,5 persen dari UMK Kendal tahun sebelumnya,” katanya, Jumat (27/12/2024).

Cicik menegaskan, kenaikan UMK Kendal ini harus dipatuhi oleh perusahaan.

Jika ada perusahaan yang bandel dan tidak memberi upah sesuai aturan, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan pembinaan.

"Kami akan bina jika ada perusahaan yang tidak mau menaikkan upah sesuai aturan," tegasnya.

Menurutnya, kenaikan tersebut telah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga mampu mendukung kesejahteraan pekerja di Kendal.

“Proses penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi nasional dan kebutuhan hidup masyarakat pekerja," sambungnya.

Cicik berharap, kenaikan UMK ini juga bisa dirasakan semua buruh di Kendal.

"Kenaikan UMK ini juga harus dirasakan buruh di Kendal," tandasnya (ags) 

Baca juga: Respons KH Maruf Amin Perihal MLB NU: Saya Tidak Ingin Mengintervensi

Baca juga: Ruang IGD RSUD dr R Soetijono Blora Over Kapasitas, Bupati Arief Rohman : Kami Akan Rapat Koordinasi

Baca juga: KONI Jateng beri respon soal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan olahraga

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved