Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Harun Masiku Akan Ditangkap! KPK Optimis

KPK optimis Harun Masiku akan segera ditemukan, baik melalui upaya penyidik, bantuan masyarakat, atau menyerahkan diri ke Gedung KPK.

tribunnews
Polisi berjaga saat aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). KPK optimis Harun Masiku akan segera ditemukan, baik melalui upaya penyidik, bantuan masyarakat, atau menyerahkan diri ke Gedung KPK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap optimis buronan Harun Masiku akan segera ditemukan.

Keyakinan ini ditegaskan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyebut upaya pencarian terus dilakukan secara intensif.

“KPK tetap optimis bahwa saudara Harun Masiku akan ditemukan. Apakah itu ditemukan oleh penyidik, oleh masyarakat, atau yang bersangkutan datang sendiri ke Gedung KPK nanti,” ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Optimisme ini semakin kuat setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, yang melibatkan Harun Masiku.

Tessa menjelaskan, meski upaya pencarian berjalan intensif, sifatnya sangat rahasia sehingga perkembangan terkini tidak dapat disampaikan secara detail kepada publik.

“Saya tidak bisa menyampaikan, proses pencarian itu sifatnya kedap, rahasia. Jadi belum bisa dibuka ke publik apakah saat ini sudah diketahui atau bagaimana. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Tessa.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tetap percaya pada upaya KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Harun Masiku sebelumnya menjadi buronan setelah terlibat kasus suap sebesar Rp 600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu dilakukan agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW, menggantikan Riezky Aprilia.

Dalam kasus ini, Harun tidak bertindak sendirian. Ia bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Hasto Kristiyanto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri.

Uang suap diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan.

Ia disebut mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dan memerintahkan perusakan barang bukti. 

Salah satu aksinya adalah meminta Harun Masiku merendam ponsel dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Sejalan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved