Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Rekontruksi Kasus Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang, Robig Zainudin Adu Bantah dengan Saksi AD

Ditreskrimum Polda Jateng melakukan rekontruksi kasus penembakan Aipda Robig Zainudin terhadap tiga pelajar di Kota Semarang, Senin (30/12/2024). 

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan

Adegan berikutnya saling kejar mengejar sampai di jembatan dekat tol Manyaran gantian senjata tajam disebut sebagai lokasi kelima.

Lokasi keenam di depan Alfamart Candi Penataran atau lokasi penembakan.

Perkelahian antar remaja di Simongan tersebut tidak terjadi karena salah satu dari kelompok mengeluarkan senjata tajam atau celurit, sehingga mereka memilih mundur.

"Mereka ternyata bukan bubar, melainkan kembali mengambil senjata tajam masing-masing untuk mengejar," klaim Kombes Pol Artanto.

Dua kelompok ini akhirnya saling kejar mengejar menggunakan motor hingga di lokasi penembakan.

Para korban penembakan dari kelompok Gamma menggunakan tiga motor dengan total tujuh korban.

Yang terkena luka tembak tiga orang.

Mereka mengejar Vario putih yang dikendarai BG (depan) Michael (tengah) VN (belakang).

Mereka bertiga ini dijerat polisi Pasal UU Darurat karena membawa senjata tajam.

Pada saat bersamaan, Aipda R ini sedang melintas melihat para korban sedang mengejar Michael dan kedua kawannya.

Mereka lolos dengan masuk ke satu gang seberang Masjid Al Amin yang selemparan batu dari Alfamart lokasi penembakan.

Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).
Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). (POLDA JATENG)

Kombes Pol Artanto melanjutkan, kelompok korban lalu kembali putar balik kanan melintasi kembali ke arah Aipda R . 

"Di situlah peristiwa penembakan itu terjadi," ungkapnya.

Pihaknya tak menampik jika Aipda Robig telah melakukan excessive action atau perbuatan yang berlebihan.

"Seharusnya tidak perlu menembak anak-anak."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved