Berita Banyumas
AWAS, Memberi Uang Kepada Pengemis di Jalanan Banyumas Bisa Terkena Sanksi Tipiring
Berlaku efektif mulai Februari 2025, pengguna jalan di Kabupaten Banyumas yang kedapatan memberi uang maupun menerima uang terancam sanksi tipiring.
Editor:
deni setiawan
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Manusia silver di Simpang Kaliputih, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (2/1/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipantau CCTV, Beri Uang kepada Pengemis di Banyumas Bisa Dipenjara atau Denda hingga Rp 50 Juta"
Baca juga: Agenda Perdana Pemkot Tegal di Awal 2025, Gelar Rapat Koordinasi OPD
Baca juga: Pemuda Asal Blora Sudah 7 Kali Setubuhi Pacar, Enggan Tanggung Jawab Saat Hamil Karena Sering Cekcok
Baca juga: Inilah Sosok Abdurrosyid Pemilik Usaha Produksi Gaun di Kabupaten Semarang, Kini Miliki 50 Perajin
Baca juga: Asyik, Blora Kini Punya Hotel Bintang 4, Namanya Azana Garden Hill Resort di Jalan Gunung Slamet
Halaman 2 dari 2
Tags
Banyumas
PGOT
PGOT Banyumas
Satpol PP Kabupaten Banyumas
Dishub Kabupaten Banyumas
Sugeng Amin
CCTV Persimpangan Jalan Banyumas
Arif Akhmadi
ATCS
Berita Terkait:#Berita Banyumas
Soal Tunjangan DPRD Banyumas, Sadewo Lempar Bola ke Dewan: Perbup Itu Dibuat Saat Pj Hanung |
![]() |
---|
Detik-detik Evakuasi Pengunjung Pasar Sampang Banyumas, Betis Heni Tersangkut Penutup Selokan |
![]() |
---|
Sakitnya Rakyat Banyumas: Kontrakan Mewah Cuma Rp10 Juta vs Tunjangan Dewan Rp42 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
170 UMKM Banyumas Naik Kelas, Siap Ekspor Produk via Bisnis Matching |
![]() |
---|
Potret Sekolah Inklusi di Purwokerto, SDN 5 Arcawinangun Jadi Rumah Kedua 56 ABK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.