Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

AWAS, Memberi Uang Kepada Pengemis di Jalanan Banyumas Bisa Terkena Sanksi Tipiring

Berlaku efektif mulai Februari 2025, pengguna jalan di Kabupaten Banyumas yang kedapatan memberi uang maupun menerima uang terancam sanksi tipiring.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Manusia silver di Simpang Kaliputih, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (2/1/2025). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipantau CCTV, Beri Uang kepada Pengemis di Banyumas Bisa Dipenjara atau Denda hingga Rp 50 Juta"

Baca juga: Agenda Perdana Pemkot Tegal di Awal 2025, Gelar Rapat Koordinasi OPD

Baca juga: Pemuda Asal Blora Sudah 7 Kali Setubuhi Pacar, Enggan Tanggung Jawab Saat Hamil Karena Sering Cekcok

Baca juga: Inilah Sosok Abdurrosyid Pemilik Usaha Produksi Gaun di Kabupaten Semarang, Kini Miliki 50 Perajin

Baca juga: Asyik, Blora Kini Punya Hotel Bintang 4, Namanya Azana Garden Hill Resort di Jalan Gunung Slamet

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved