Berita Banyumas
AWAS, Memberi Uang Kepada Pengemis di Jalanan Banyumas Bisa Terkena Sanksi Tipiring
Berlaku efektif mulai Februari 2025, pengguna jalan di Kabupaten Banyumas yang kedapatan memberi uang maupun menerima uang terancam sanksi tipiring.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipantau CCTV, Beri Uang kepada Pengemis di Banyumas Bisa Dipenjara atau Denda hingga Rp 50 Juta"
Baca juga: Agenda Perdana Pemkot Tegal di Awal 2025, Gelar Rapat Koordinasi OPD
Baca juga: Pemuda Asal Blora Sudah 7 Kali Setubuhi Pacar, Enggan Tanggung Jawab Saat Hamil Karena Sering Cekcok
Baca juga: Inilah Sosok Abdurrosyid Pemilik Usaha Produksi Gaun di Kabupaten Semarang, Kini Miliki 50 Perajin
Baca juga: Asyik, Blora Kini Punya Hotel Bintang 4, Namanya Azana Garden Hill Resort di Jalan Gunung Slamet
Banyumas
PGOT
PGOT Banyumas
Satpol PP Kabupaten Banyumas
Dishub Kabupaten Banyumas
Sugeng Amin
CCTV Persimpangan Jalan Banyumas
Arif Akhmadi
ATCS
| Banyumas Dilirik Rusia, Investasi RS hingga Energi Hijau Mulai Dijajaki |
|
|---|
| Dari 369 Pendaftar, Tersisa 245 Peserta: Seleksi Paskibraka Banyumas 2026 Makin Ketat |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan di Purwokerto Tewaskan Aurel, Motor Nyangkut di Semak, Korban Jatuh ke Sungai |
|
|---|
| 107 Butir Obat Terlarang Disita di Angkringan Sumpiuh Banyumas, Polisi Telusuri Jaringan Pemasok |
|
|---|
| Jasad Aurel Ditemukan 6,2 Km dari Jembatan Kalipelus Purwokerto, Masih Kenakan Helm dan Jaket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Manusia-Silver-Purwokerto-Banyumas.jpg)