Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

AWAS, Memberi Uang Kepada Pengemis di Jalanan Banyumas Bisa Terkena Sanksi Tipiring

Berlaku efektif mulai Februari 2025, pengguna jalan di Kabupaten Banyumas yang kedapatan memberi uang maupun menerima uang terancam sanksi tipiring.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Manusia silver di Simpang Kaliputih, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Pengendara baik itu yang menggunakan sepeda motor maupun mobil yang melintas di Kabupaten Banyumas diimbau untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, gelandangan, maupun orang terlantar (PGOT).

Jangan sampai dengan dalih iba atau kasihan, justru pihak pemberi terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pemkab Banyumas.

Adapun untuk pemantauannya, pemerintah setempat akan memanfaatkan CCTV yang telah terpasang di tiap persimpangan jalan wilayah Banyumas.

Baca juga: Angka Kejahatan di Banyumas Selama 2024 Turun 19 Persen

Baca juga: 1 Sapi Mati Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Milik Peternak Desa Karanglewas Kidul Banyumas

Satpol PP Kabupaten Banyumas akan memantau keberadaan PGOT di persimpangan jalan menggunakan CCTV.

Pengguna jalan yang kedapatan memberi uang maupun menerima uang terancam sanksi tipiring.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, akan menghubungkan CCTV milik Dishub yang telah terpasang di persimpangan dengan monitor di Satpol PP.

"Kami bekerja sama dengan Dinkominfo."

"Semua CCTV di perempatan jalan akan di-link dengan central IT di Satpol PP," kata Sugeng seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Pihaknya juga akan menerapkan sanksi kepada para pelanggar.

Dalam Perda, pelanggar diancam sanksi tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Februari 2025 kami akan mulai terapkan pro yustisi, pemantauan menggunakan CCTV."

"Jika ada pengguna jalan memberi kepada pengemis di tempat umum, akan kami tindak," ujar Sugeng.

Oleh karena itu, Sugeng mengimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan agar tidak memberikan uang kepada PGOT.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Banyumas, Arif Akhmadi mengatakan, saat ini terdapat 19 simpang jalan yang telah dilengkapi dengan Area Traffic Control System (ATCS).

"Total saat ini ada 19 simpang dari Ajibarang sampai Kalibagor yang sudah ada fasilitas ATCS," kata Arif. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved