Opsen Pajak
Ini Besaran Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Berlaku Cuma Sampai Maret
Pemprov Jateng keluarkan relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kandaraan
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng keluarkan relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kandaraan (BBNKB) selama 3 bulan ke depan.
Kebijakan langsung dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana di tengah pelaksanaan opsen pajak yang dimulai 5 Januari mendatang.
Adapun relaksasi pajak tersebut berupa pengurangan PKB sebesar 13,49 persen plus BBNKB 24,70 persen.
Dijelaskan Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso, relaksasi PKB dan BBNKB akan diberlakukan 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat di Jateng menjadi dasar diberlakukan relaksasi PKB dan BBNKB di Jateng.
"Kami berharap penerapan relaksasi PKB dan BBNKB bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak," ucapnya saat ditemui Tribunjateng.com di Mukti Cafe kawasan Pecinan Kota Semarang, Kamis (2/1/2025).
Dilanjutkannya, opsen pajak masih diberlakukan, namun penerapan relaksasi membuat masyarakat membayar PKB dan BBNKB seperti sebelum penerapan opsen pajak.
Nadi mengatakan opsen pajak bakal berdampak pada pendapatan pajak kabupaten kota di Jateng.
Di mana kabupaten kota akan menerima pendapatan pajak lebih banyak dari pada dana bagi hasil.
"Jika sebelumnya penerima pajak harus menunggu setiap bulan, sekarang kabupaten kota bisa langsung menerima pendapatan pajak setiap hari. Hasil opsen pajak juga bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur secara langsung tanpa menunggu," jelasnya.
Adapun Kabid PKB Bapenda Provinsi Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan pendapatan PKB di Jateng 2024 minus di angka 0,64 persen.
Tak hanya itu, kepatuhan membayar PKB juga berkurang dari 84,6 persen pada 2023 jadi 82 persen lebih pada 2024.
Meski demikian ia mengaku penurunan tersebut masih lebih baik dari provinsi lainnya.
"Penurunan kepatuhan pajak dikatakannya karena masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan keluarga atau kebutuhan pokok," terangnya.
Guna meningkatkan kepatuhan pajak, Danang menuturkan berbagai langkah dilakukan.
Kabar Duka: Minah, Nuriyah, dan Imih Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Batal ke Orang Pintar, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Sang Bawahan di Rumahnya Sendiri |
![]() |
---|
Gempa Terkini Kamis 9 Oktober 2025 Malam Ini, Baru Terjadi 2 Menit Lalu, Info dari BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
10 Fakta Anak Dipolisikan Ayah Sendiri: Curi Uang Ratusan Juta Demi Game Online, Orang Tua Menyerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.