Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kapolres Tak Mampu Ungkap Sindikat Sabu 30 Kg, Berdalih Jaringan Terputus

Hingga kini, Polres Barru, Sulawesi Selatan, belum berhasil mengungkap dalang utama di balik peredaran narkoba jenis

Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
ILUSTRASI NARKOBA 

TRIBUNJATENG.COM - Hingga kini, Polres Barru, Sulawesi Selatan, belum berhasil mengungkap dalang utama di balik peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram yang sempat mengejutkan masyarakat. Meski kasus ini telah menyeret seorang tersangka, pemilik barang haram tersebut masih belum teridentifikasi.

Satu-satunya tersangka dalam kasus ini adalah MZ (35), yang diketahui berperan sebagai kurir. Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada MZ. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan tuntutan hukuman mati, menilai kejahatan ini sebagai ancaman serius bagi masyarakat.

Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, saat diwawancarai oleh Tribun-Timur.com di kantornya, mengakui bahwa penyelidikan jaringan sindikat narkoba ini mengalami kendala besar. Menurutnya, rantai komunikasi dan informasi dalam jaringan tersebut terputus, membuat upaya untuk mengungkap bos besar di balik peredaran sabu-sabu 30 kilogram ini menjadi sangat sulit.

"Karena pelaku (MZ) tidak pernah bertemu langsung dengan si pemesan ataupun pembeli dan begitupun sebaliknya MZ juga tidak pernah bertemu dengan si pengirim sabu-sabu tersebut," ujarnya, Rabu (1/1/2025).

"Kita sudah beberapa kali menghubungi bapak Kasat Narkoba di Kalimantan, dan kita akan coba terus untuk itu. Karena ini merupakan jaringan internasional," kata AKBP Dodik.


"Barang ini dikirim dari Malaysia, namun jaringannya terputus. Kaitannya ini sama dengan di beberapa daerah lainnya," bebernya.

Namun meski demikian, Kapolres Barru merasa tidak cukup dan tidak puas dengan hanya menangkap kurirnya saja.

"Kelihatannya kalau dari si kurir sendiri (MZ), ia sudah ahli dan lihai karena ia sudah dua kali tertangkap dengan kasusu serupa, yang pertama ia ditangkap di Tarakan dan yang kedua pelaku kembali ditangkap lagi di Barru," ungkapnya.

Menurut AKBP Dodik, mungkin aksi kurir sabu-sabu tersebut bukan hanya satu kali atau dua kali dilakukan. 

"Terkait kasus sabu-sabu 30 kg itu sendiri kita masih ada koordinasi dengan pihak res narkoba Polda. Karena kita akan coba ke TPPU-nya," tambahnya.

"Kita kemarin fokus di pengembangannya, terkait buntu atau tidaknya tetapi tetap kita lakukan. Tapi ada upaya lain mungkin seperti kasus perkara ini seperti TPPU-nya belum kita laksanakan," papar Kapolres Barru.

"Kasus sabu-sabu 30 kilogram ini ada tim tersendiri dalam penanganan terkait TPPU-nya di narkoba," kata dia.

"Dan ke depan di tahun 2025 kita sudah tekankan kepada para kasat kita untuk mencoba seperti perkara narkoba dan perkara-perkara lainnya agar bisa kita TPPU-kan," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved