Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib 6 Anggota Polisi Diduga Tolak Laporan Korban Penyerangan Akhirnya Diperiksa Propam

Nasib enam anggota polisi yang tolak laporan warga diperiksa Propam Polres Metro Bekasi Kota.

Editor: raka f pujangga
istimewa
Korban teror pemotor di Bekasi alami insiden kaca mobil dipukul dan ditabrak. Saat lapor polisi, korban justru dipingpong hingga urung melapor. 

TRIBUNJATENG.COM, PONDOK GEDE - Nasib enam anggota polisi yang tolak laporan warga diperiksa Propam Polres Metro Bekasi Kota.

Diketahui enam anggota polisi yang diduga menolak laporan warga itu berasal dari berbagai unit tugas.

Bila terbukti melakukan pelanggaran maka enam oknum polisi tersebut akan mendapatkan sanksi.

Baca juga: Profil Kombes Irwan Anwar Dilaporkan ke Propam Pelanggaran Etik Kasus Gamma, Punya Harta Rp 2.8 M

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang Sugiharto, mengatakan, enam anggota polisi yang diduga menolak laporan warga tersebut langsung diperiksa unit Propam Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami sudah melakukan pedalaman ya terhadap anggota yang piket pada hari itu ya, apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota ya, pasti kami akan lakukan penindakan,” kata Kompol Bambang saat dikonfirmasi mengenai enam anggota polisi menolak laporan warga, Kamis (2/1/2025).

 

Kompol Bambang menjelaskan enam anggota polisi tersebut berasal dari sejumlah unit tugas.

“Ada enam orang diperiksa, berasal dari unit pelayanan pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru, kemudian piket SPK, piket Reskrim, maupun piket lalu lintas,” jelasnya.

Bambang mengungkapkan jika terbukti melanggar, anggota polisi tersebut akan ditindaklanjut sesuai aturan kedisiplinan anggota Polri.

“Sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri ya, disitu jelas mengatur apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin, sudah dikenakan sanksi, bisa dijatuhkan sansi pelanggaran disiplin tersebut, dan harus mempertanggungjawab secara hukum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dugaan ditolaknya laporan berawal dari perkara terdapat tiga orang laki-laki yang berboncengan satu motor melakukan penyerangan terhadap sebuah mobil yang melintas di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Minggu (29/12/2024).

Setelah kejadian itu, satu dari dua korban berinisial FA (25) mengungkapkan langsung menuju pos Polisi di kolong Tol Jatiwarna. 

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Akan Berurusan dengan Propam, Dilaporkan Keluarga Gamma Soal Pelanggaran Etik

Tujuannya untuk menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya dengan pasangannya sembari menunjukkan bukti video detik-detik aksi penyerangan. 

Video penyerangan tersebut pun viral di sejumlah sosial media (Sosmed).

"Saya ceritakan dengan penjaga di situ, saya berikan juga bukti videonya, dari petugas di situ (pos Polisi Jatiwarna) menyarankan untuk ke Polsek Pondok Gede," papar FA. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Menolak Laporan Warga, 6 Anggota Polisi Polsek Pondokgede Bekasi Diperiksa Propam

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved