Berita Jateng
Relaksasi PKB dan BBNKB Diberlakukan di Jateng Hingga 31 Maret Mendatang
Pemprov Jateng keluarkan relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kandaraan (BBNKB) selama 3 bulan ke depan.
Penulis: budi susanto | Editor: raka f pujangga
Hal tersebut tertuang pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Mobil listrik juga tidak menjadi objek PKB dan BBNKB.
Dijelaskan Danang, hal tersebut membuat kendaraan listrik sama sekali tak berkontribusi terhadap PAD di Jateng.
"Padahal di Jateng ada 26 ribu unit kendaraan listrik. Jumlah tersebut gabungan dari roda dua dan roda empat," paparnya.
Danang menambahkan jumlah kendaraan listrik tergolong kecil dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil.
Meski demikian, jika jumlah kendaraan listrik dikenakan PKB dan BBNKB pastinya cukup mendongkrak PAD.
"Hal tersebut jadi kebijakan pemerintah pusat, jadi kami hanya melaksanakannya," imbuhnya.
Baca juga: Tantangan Besar Pemasaran Produk Otomotif di Tengah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng 2025
Adapun Provinsi Jateng menjadi provinsi dengan penjualan kendaraan bermotor terbesar di Indonesia.
Misalnya pemasaran kendaraan roda dua dengan 36,7 persen skala nasional pada 2023.
Bahkan pnedataan BPS, ada 18,4 juta kendaraan roda dua di Jateng yang menjadikan Provinsi Jateng tertinggi kedua di Pulau Jawa setelah Jatim dengan jumlah kendaraan roda dua. (*)
| Mega Farm Berkapasitas 30 Ribu Sapi Perah Siap Dibangun di Brebes |
|
|---|
| Setebal Tesis, Dokumen Penolakan Tambang Berjarak 5Km dari Borobudur Diserahkan ke DLHK Jateng |
|
|---|
| Bawa Bukti Penolakan Setebal 30 cm, Ribuan Warga Desa Sambeng Hadang Izin Tambang di Magelang |
|
|---|
| Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi DPRD dengan Pemda dalam Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Miliki Asrama Atlet Sendiri, NPCI Jawa Tengah Diharapkan Dongkrak Prestasi |
|
|---|