Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Polisi Endus Perputaran Uang Rp 2 Miliar di Kasus Dokter Aulia Risma, Pasal Berlapis untuk Tersangka

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp 2 miliar setiap semester dalam kasus ini

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, Kamis (2/1/2025).

Tiga tersangka kasus tersebut yaitu pria berinisial TEN ketua program studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip.

Kedua, perempuan berinisial SM staf administrasi di prodi anestesiologi.

Ketiga, perempuan berinisial ZYA senior Risma di program anestesi.

Namun, dari tiga tersangka hanya dua tersangka yang menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Satu tersangka, dokter Taufik atau TEN berhalangan hadir karena sakit.

"Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya," jelas Juru Bicara (Jubir) Undip Khaerul Anwar.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia Senang Dokter Taufik Tak Hadiri Pemeriksaan: Saya Harap Mangkir Saja

Untuk dua tersangka, SM dan ZYA sudah mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.

Mereka didampingi oleh empat pengacara ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) ini lagi dilakukan pemeriksaan," sambung Khaerul.

Ketiga tersangka ini sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Khaerul menilai, hal itu sepenuhnya wewenang penyidik. Terlebih pihaknya juga selama ini cukup kooperatif.

Di samping itu, kliennya tidak ada upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus ini.

"Kalau masalah ditahan atau tidak ditahan itu subyektif wilayah penyidik," jelasnya.

Dia pun enggan menanggapi soal pengajuan penahanan yang diajukan oleh pengacara keluarga Aulia Risma.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved