Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Polisi Endus Perputaran Uang Rp 2 Miliar di Kasus Dokter Aulia Risma, Pasal Berlapis untuk Tersangka

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp 2 miliar setiap semester dalam kasus ini

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, Kamis (2/1/2025).

Tiga tersangka kasus tersebut yaitu pria berinisial TEN ketua program studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip.

Kedua, perempuan berinisial SM staf administrasi di prodi anestesiologi.

Ketiga, perempuan berinisial ZYA senior Risma di program anestesi.

Namun, dari tiga tersangka hanya dua tersangka yang menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Satu tersangka, dokter Taufik atau TEN berhalangan hadir karena sakit.

"Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya," jelas Juru Bicara (Jubir) Undip Khaerul Anwar.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia Senang Dokter Taufik Tak Hadiri Pemeriksaan: Saya Harap Mangkir Saja

Untuk dua tersangka, SM dan ZYA sudah mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.

Mereka didampingi oleh empat pengacara ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) ini lagi dilakukan pemeriksaan," sambung Khaerul.

Ketiga tersangka ini sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Khaerul menilai, hal itu sepenuhnya wewenang penyidik. Terlebih pihaknya juga selama ini cukup kooperatif.

Di samping itu, kliennya tidak ada upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus ini.

"Kalau masalah ditahan atau tidak ditahan itu subyektif wilayah penyidik," jelasnya.

Dia pun enggan menanggapi soal pengajuan penahanan yang diajukan oleh pengacara keluarga Aulia Risma.

"Biarkan beliau mau statement apapun, itu wilayahnya dia. Bagi kami, jelas menghormati proses pemeriksaan ini," ucapnya.

Dicekal ke LN

Sebelumnya, kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp 2 miliar setiap semester dalam kasus ini.

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp 97, 7 juta. 

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad tak mempersoalkan ketidakhadiran tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma dalam pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.

Ketidakhadiran dokter Taufik atau TEN yang menjabat sebagai Kaprodi Anestesiologi Undip sebelumnya diungkapkan pihak Undip yang menyebut TEN tidak hadir dalam pemeriksaan lantaran sakit.

Misyal memandang ketidakhadirkan tersebut sebagai hal yang wajar.

"Wajar orang dipanggil polisi sakit, secara mental goyang, ya mungkin asam lambung pasti naik," ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SM dan ZYA.

"Satu tersangka lagi T (Taufik) di reschedule pemeriksaannya karena yang bersangkutan sedang sakit saat ini," bebernya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved